Breaking

Warganet Protes Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Petisi Online Capai 150 Ribu Tanda Tangan

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai kritik luas dari warganet. Penolakan ini diwujudkan melalui petisi online di Change.org berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang telah mendapatkan lebih dari 150.180 tanda tangan sejak dibuat pada 19 November 2024.

Petisi Online sebagai Bentuk Protes

Petisi tersebut menggambarkan keresahan masyarakat atas kebijakan yang dianggap membebani, khususnya kelompok menengah ke bawah. “Kenaikan PPN ini akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi daya beli masyarakat,” ungkap akun penggagas petisi, Bareng Warga. Banyak warganet sepakat bahwa kebijakan ini tidak tepat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Penjelasan Pemerintah Tentang Kebijakan PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 sesuai jadwal yang ditentukan UU HPP,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12). Pemerintah juga memberikan stimulus dengan menanggung 1% tarif PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah, sehingga mereka hanya dikenakan tarif 11%.

Baca Juga : PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras

Barang-Barang Terkait Tarif PPN Baru

Airlangga menyebut beberapa barang pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif 11%. Namun, sebelumnya pemerintah sempat menyatakan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah, meskipun akhirnya wacana tersebut dibatalkan. Kebijakan ini kini menjadi polemik di tengah masyarakat yang berharap adanya kebijakan yang lebih adil.

Baca Juga : PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan