Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi uang elektronik mulai 2025 ramai diperbincangkan masyarakat. Klarifikasi pun diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meluruskan informasi ini.
Penegasan dari Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah kebijakan baru. “Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983,” kata Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti.
Dalam UU PPN yang diperbarui melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, tarif PPN yang akan naik menjadi 12% tetap berlaku untuk biaya layanan uang elektronik mulai 2025.
Baca juga:
Tarif PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025
Layanan Yang Dikenakan PPN
Jasa layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan terkait seperti top-up saldo, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai. PPN ini hanya berlaku pada biaya layanan atau komisi, bukan pada nilai transaksi atau saldo yang digunakan.
Sebagai contoh, jika biaya administrasi untuk top-up saldo sebesar Rp 1.000, maka dengan tarif PPN 11%, pengguna membayar tambahan Rp 110. Ketika tarif naik menjadi 12%, tambahan biaya menjadi Rp 120, sehingga total biaya administrasi mencapai Rp 1.120.
Jasa Keuangan Bebas PPN
Meski demikian, sejumlah jasa keuangan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Layanan seperti penghimpunan dana melalui giro, tabungan, deposito, dan pembiayaan konsumen tidak dikenakan pajak.
Kegiatan penyaluran dana, gadai, dan jasa penjaminan juga termasuk dalam daftar jasa yang bebas dari PPN. Selain itu, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo dan bonus poin, juga tidak dikenakan PPN.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mekanisme pengenaan pajak ini bertujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan.
Baca juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Pemerintah Pastikan Dampak Terukur















