Breaking

Penataan Parkir Kayutangan Dimulai Hari Ini, Dishub Siap Implementasikan Skema Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memberlakukan penataan parkir di Kawasan Kayutangan pada Senin (23/12). Penataan ini mencakup penetapan titik-titik yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk parkir guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, atau yang akrab disapa Jaya, memastikan pihaknya siap menjalankan penataan parkir yang lebih terstruktur. “Penataan ini berlaku mulai pukul 6 pagi. Ini bagian dari upaya kami mengurangi risiko kepadatan lalu lintas dan meningkatkan penataan parkir di Kayutangan,” jelas Jaya pada Malang Posco Media, Minggu (22/12/2024).

Persiapan dan Sosialisasi

Jaya menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya untuk memastikan kesiapan penataan parkir ini, termasuk pembangunan Parkir Vertikal di Jalan Majapahit yang selesai pada awal Desember dan menyiapkan gedung eks Bank Mandiri Syariah sebagai lokasi parkir. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat setempat dan juru parkir juga telah dilakukan, termasuk sosialisasi terbuka pada Sabtu (21/12).

Meskipun masih ada beberapa juru parkir yang belum sepenuhnya memahami skema baru, Jaya optimis mereka akan mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. “Pada prinsipnya, tidak ada penolakan dari para jukir. Kami yakin pelaksanaan penataan parkir ini akan diterima dengan baik oleh semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga : Dewan Kota Malang Soroti Penataan Parkir di Kayutangan, Sarankan Penambahan Rambu

Lokasi Parkir yang Tersedia

Beberapa lokasi parkir telah disiapkan di sekitar Kawasan Kayutangan. Selain Parkir Vertikal di Jalan Majapahit dan gedung eks Bank Mandiri Syariah, ada juga lokasi parkir di pertokoan atau ruko di Jalan Majapahit. Tempat parkir ini diharapkan dapat menampung kendaraan para wisatawan yang berkunjung ke Kayutangan.

Untuk kendaraan roda empat, lokasi parkir yang tersedia di eks DLH bisa menampung 14 unit, sedangkan di pertokoan Jalan Majapahit dapat menampung 20 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, kapasitas parkir di eks DLH adalah 400 unit dan di eks Bank Mandiri mencapai 300 unit.

Dukungan dari Semua Pihak

Jaya berharap semua pihak dapat mendukung penataan parkir ini untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. “Kami mengharapkan juru parkir untuk komitmen, pengunjung juga diharapkan mengikuti arahan petugas, dan dapat memaklumi jika ada keterbatasan lokasi parkir,” ungkapnya.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan kesuksesan penataan parkir, Dishub Kota Malang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Denpom V/3 Malang, Garnisun Kota Malang, Satpol PP, dan petugas dari Dishub sendiri.

Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan parkir. Kendaraan roda dua yang diparkir di tempat terlarang akan diangkut, sementara kendaraan roda empat akan digembok dan ditilang. Juru parkir yang tidak mematuhi aturan juga akan diberikan teguran, dan jika terus melanggar, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : 366 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Libur Nataru di Kota Malang