Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6 persen, menjadi Rp3.507.693,00. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Malang.
Penetapan Berdasarkan Keputusan Gubernur
Penetapan UMK Malang 2025 didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyebut kenaikan ini sesuai arahan kebijakan provinsi.
“Ada batas minimum dan maksimum yang telah ditetapkan pusat, dan kami mengikuti kebijakan provinsi dengan menaikkan 6 persen,” ungkap Iwan. Ia juga memastikan bahwa proses kenaikan UMK berlangsung kondusif dengan komunikasi yang baik antara pihak terkait.
Baca juga:
Kenaikan UMK 2025 Kabupaten Malang Picu Kekecewaan Asosiasi Pekerja
Sosialisasi untuk Memahami Kebijakan
Guna memastikan semua pihak memahami kebijakan baru ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Malang menggelar sosialisasi di Savana Hotel pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi buruh.
“Kami mengumpulkan stakeholder terkait agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan UMK,” ujar Iwan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara pengusaha dan pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan UMK ini, menurut Iwan, harus disikapi secara bijak oleh seluruh pihak. Ia meyakini hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja akan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Kenaikan UMK adalah investasi jangka panjang. Dengan upah yang layak, pekerja diharapkan lebih produktif dan loyal, sehingga perusahaan dapat meningkatkan pendapatan,” jelasnya.
Baca juga:















