Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6 persen, ditetapkan menjadi Rp3.507.693,-. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dalam acara sosialisasi di Hotel Savana, Senin (23/12/2024).
“Kota Malang memiliki 7.314 perusahaan dengan total pekerja 61.072 orang. Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang, mendorong produktivitas dan loyalitas pekerja,” ujar Iwan.
Baca Juga : Ceremonial Penutupan Program Pendampingan UMKM tahun 2024 Membangun Masa Depan Wirausaha Kota Malang
Sinergi Pengusaha dan Pekerja: Kunci Suasana Kondusif
Pj. Wali Kota Malang mengimbau pengusaha agar tetap menjaga standar upah di atas UMK jika sebelumnya telah berlaku. Sementara itu, pekerja diajak menggunakan kenaikan UMK ini secara bijak untuk meningkatkan kualitas hidup, produktivitas, dan kompetensi kerja.
“Hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif,” tambah Iwan. Ia menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan mencegah potensi penutupan perusahaan.
Apresiasi dan Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dalam pidatonya, Iwan memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kota Malang atas peran mereka dalam menetapkan UMK 2025. Unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah bekerja sama untuk merumuskan keputusan ini.
“Kami berharap penetapan UMK ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkas Iwan. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pengusaha dan pekerja demi kemajuan bersama.
Baca Juga : Penataan Parkir Kayutangan Dimulai Hari Ini, Dishub Siap Implementasikan Skema Baru















