Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi buronan.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan, yaitu untuk dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada 23 Desember 2024. Dalam kasus suap, Hasto diduga memiliki keterlibatan dengan aliran dana yang diberikan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja mencegah atau menggagalkan pengungkapan kasus suap terkait Harun Masiku. “Kami akan memberikan penjelasan lebih rinci dalam waktu dekat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, terkait status tersangka Hasto.
Baca Juga :
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pokmas, Abah Gun Dipanggil
Dugaan Politisasi Hukum oleh PDIP
PDIP menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka dengan tudingan adanya politisasi hukum. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menekan partainya. “Kami melihat ini sebagai bukti kuat adanya politisasi hukum untuk menggoyahkan PDI Perjuangan,” kata Chico.
Chico juga mengungkit ancaman serupa yang pernah diarahkan kepada ketua umum partai lain. Menurutnya, ancaman hukum tersebut sering digunakan untuk memengaruhi kebijakan dan dukungan politik. Namun, ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah pada tekanan semacam ini. “Ancaman penjara justru menjadi energi bagi kami untuk terus maju,” tegasnya.
Kronologi Kasus yang Menyeret Hasto
Kasus yang melibatkan Hasto bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada 2020. Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, disebut memberikan suap melalui beberapa pihak untuk memengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, telah dihukum 7 tahun penjara bersama beberapa pihak lain yang terlibat.
KPK terus mendalami peran Hasto dalam upaya perintangan penyidikan yang diduga menghambat pengungkapan kasus ini. Hingga kini, KPK belum memberikan detail bagaimana perintangan itu terjadi.
Baca Juga :
UMK Kota Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta











