Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024), dan melibatkan beberapa pengurus pokmas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Tessa.
Setidaknya tujuh orang pengurus pokmas yang diperiksa KPK, termasuk dari Pokmas Manunggal, Pokmas Rukun Jaya, dan Pokmas Sekar Arum.
Baca juga:
Pria di Malang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Memperkosa Penyandang Disabilitas
Kedatangan Tim Penyidik KPK di Malang
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB. Mereka datang dengan dua mobil hitam dan langsung menuju Ballroom Sanika Satyawada di bagian belakang kompleks. Salah satu penyidik terlihat membawa koper merah yang dibungkus plastik, diduga berisi dokumen terkait kasus tersebut.
Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. Hingga kini, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.
Baca juga: