Aksi Kawal Putusan MK di Kota Malang – Memanas. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Malang pada Jumat (23/8/2024) sore mulai memanas sekitar pukul 16.00. Massa aksi yang terdiri dari ratusan mahasiswa melakukan pembakaran ban di depan Gedung DPRD Kota Malang sebagai bentuk protes.
Situasi di sekitar Gedung DPRD semakin tidak terkendali ketika massa aksi mulai merusak fasilitas gedung. Akibatnya, pintu gerbang Gedung DPRD mengalami kerusakan, dan petugas keamanan terpaksa bertindak untuk mengendalikan situasi.
Pengamanan yang Diperketat
Petugas keamanan tetap berjaga ketat untuk memastikan aksi tersebut tidak semakin berujung pada kerusuhan yang lebih besar. Petugas keamanan yang terdiri dari aparat kepolisian dan satuan pengamanan lainnya terus mengawasi jalannya aksi.
Mereka siap mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi agar situasi tetap terkendali dan tidak semakin memanas.
Baca juga:
DPRD Kota Malang Bersama Mahasiswa Kawal Pembatalan RUU Pilkada
Reaksi DPRD Kota Malang Terhadap Aksi
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menyayangkan adanya kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tetap mendukung aspirasi mahasiswa dalam mengawal putusan MK.
Made mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Malang untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh insiden yang terjadi. Ia memastikan bahwa DPRD Kota Malang akan terus mengawal tuntutan mahasiswa hingga proses pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024.
Kaitan dengan Revisi UU Pilkada
Aksi demonstrasi ini tidak terlepas dari kekhawatiran mahasiswa terhadap kemungkinan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dapat menganulir putusan MK(Mahkamah Konstitusi). Putusan MK yang telah mengikat dan final menjadi alasan utama mahasiswa untuk terus mengawal proses ini.
Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah perubahan batas usia minimal calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan partai politik. Mahasiswa bersama DPRD Kota Malang sepakat bahwa perubahan ini tidak boleh mengabaikan putusan MK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga:
Program Vaksinasi di Kota Malang, Tantangan dan Keberhasilan