DPRD Kota Malang Bersama Mahasiswa Kawal Pembatalan RUU – Pilkada. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Mengajak mahasiswa untuk bersama-sama mengawal keputusan DPR RI terkait pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Aksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU tersebut tidak akan disahkan. Sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Made menegaskan, jika DPR RI tiba-tiba mengesahkan RUU Pilkada pada hari Minggu atau Senin. Seluruh elemen masyarakat Kota Malang harus bergerak bersama. Sebelumnya, DPR RI telah menegaskan bahwa RUU Pilkada ini dibatalkan, namun kekhawatiran terhadap perubahan mendadak tetap ada.
Dukungan DPRD Kota Malang Terhadap Mahasiswa
DPRD Kota Malang telah sepakat untuk mendukung tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Keinginan mahasiswa adalah agar DPR RI tidak mengesahkan RUU Pilkada yang berpotensi menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final dan mengikat.
Made menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Malang satu suara dengan mahasiswa, tidak ada satu poin pun yang tidak disepakati. Rencananya, setiap fraksi akan diundang untuk berorasi di depan massa aksi, namun rencana ini batal akibat adanya kericuhan yang terjadi.
Baca juga:
Pimpinan DPRD Kota Malang Diharapkan Terus Amanah dan Membawa Nama Harum di Periode Mendatang
Kericuhan dalam Aksi dan Respons DPRD
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Kota Malang sempat ricuh ketika massa memaksa masuk ke dalam gedung dewan. Kericuhan ini menyebabkan pintu gerbang kantor dewan roboh, namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dengan bantuan kendaraan rantis.
Setelah kericuhan mereda, massa akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Malang. Made menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tuntutan dari mahasiswa dan akan segera mengirimkannya ke DPR RI serta menembuskan ke semua fraksi.
Isu Utama dalam Revisi UU Pilkada
Revisi Undang-Undang Pilkada yang diusulkan Baleg DPR RI menjadi sorotan publik karena dinilai menganulir putusan MK. Salah satu poin revisi yang menjadi perhatian adalah perubahan batas usia minimal calon kepala daerah yang sebelumnya diputuskan MK menjadi 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.
Selain itu, revisi juga mencakup ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Ambang batas ini diusulkan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah bagi partai politik non-kursi di DPRD, namun tidak berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Itulah bagaimana penjelasan DPRD Kota Malang Bersama Mahasiswa Kawal Pembatalan RUU – Pilkada.
Penutupan dan Ajakan Bersama
Made kembali menegaskan pentingnya mengawal proses ini hingga pendaftaran Cakada pada 27 Agustus 2024. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Malang untuk bersatu dan siap bergerak jika terjadi perubahan mendadak dalam pengesahan RUU Pilkada ini.
DPRD Kota Malang bersama mahasiswa akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa aspirasi rakyat Kota Malang terwakili dengan baik di tingkat nasional. Dengan demikian, diharapkan keputusan yang diambil nantinya akan berpihak pada kepentingan publik dan menghormati putusan MK.
Baca juga: