Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan yang jelas.
Setelah Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, terdapat Undang-Undang (UU), dan di bawahnya, ada Peraturan Pemerintah (PP).
PP memiliki peran yang sangat penting namun seringkali luput dari perhatian publik, padahal ia adalah jembatan utama yang menghubungkan UU yang bersifat garis besar dengan implementasi teknis di lapangan.
PP merupakan manifestasi dari Keputusan Eksekutif. Sesuai namanya, peraturan ini sepenuhnya berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif dan menjadi alat utama pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Memahami siapa yang berhak membuat PP dan bagaimana Peraturan Pemerintah ditetapkan adalah kunci untuk memahami cara kerja birokrasi dan efektifitas penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini akan membedah secara rinci peran PP dalam sistem hukum nasional, menganalisis kewenangan pembentukannya, serta menguraikan siklus formal penetapan PP dari inisiasi hingga pengundangan.
1. Kedudukan dan Fungsi Krusial Peraturan Pemerintah
Secara legal, kedudukan PP diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menempatkannya sebagai peraturan pelaksana UU.
Baca Juga:Polres Blitar ‘Sowan’ ke Gus Iqdam, Titip Pesan Operasi Zebra ke Jemaah ST
Fungsi Utama: Pelaksanaan UU
Fungsi utama PP adalah sebagai peraturan organik untuk melaksanakan UU. Dalam konteks ini, PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya, apalagi UUD 1945.
PP hanya bertugas merinci norma, prosedur, dan sanksi yang ditetapkan secara umum dalam UU. Tanpa adanya PP, banyak UU tidak dapat berjalan secara efektif.
Contohnya, UU Perpajakan memerlukan PP yang merinci tarif, objek, dan prosedur penagihan pajak.
2. Siapa yang Berhak Membuat PP?
Kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah berada secara mutlak di tangan Presiden Republik Indonesia.
Kewenangan ini berasal dari Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”
Proses Inisiasi oleh Kementerian
Meskipun Presiden yang menetapkan, usulan PP dapat berasal dari kementerian/lembaga terkait yang memiliki urgensi untuk melaksanakan suatu UU.
Misalnya, jika UU tentang Ketenagakerjaan baru disahkan, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan menginisiasi dan menyusun draf PP terkait upah minimum atau sistem kontrak kerja.
Kementerian yang mengusulkan draf tersebut disebut sebagai Pemrakarsa.
3. Proses Formal
Siklus penetapan PP melibatkan koordinasi antarkementerian yang ketat dan persetujuan dari Presiden.
Siklus ini dirancang untuk memastikan bahwa PP yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.
A. Tahap Perencanaan dan Penyusunan
Pemrakarsa (kementerian/lembaga) menyusun draf awal PP, biasanya didahului dengan Naskah Akademik.
Pemrakarsa kemudian melakukan Rapat Antar-Kementerian untuk harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsep draf. Forum harmonisasi ini dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemenkumham memastikan bahwa draf tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan lain yang sudah ada.
B. Tahap Penetapan
Setelah melalui harmonisasi, draf PP diajukan ke Presiden melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Sekretariat Negara (Setneg).
Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian terkait dan meninjau kelayakan implementasinya, memberikan persetujuan akhir.
C. Tahap Pengundangan
PP secara sah berlaku setelah diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Publikasi ini menjamin kepastian hukum, di mana masyarakat dianggap mengetahui peraturan tersebut setelah diundangkan.
4. Perbedaan Krusial dengan Perpres dan Permen
Bagi pemula, membedakan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) seringkali membingungkan.
| Jenis Peraturan | Dasar Hukum | Fungsi Utama |
| Peraturan Pemerintah (PP) | UU | Melaksanakan UU secara teknis. |
| Peraturan Presiden (Perpres) | UU atau PP | Mengatur materi yang diperintahkan UU/PP atau mengatur pelaksanaan kekuasaan pemerintahan (non-normatif). |
| Peraturan Menteri (Permen) | UU, PP, atau Perpres | Mengatur urusan spesifik dalam lingkup tugas kementerian (aturan operasional teknis). |
PP memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada Perpres dan Permen karena fungsinya langsung melaksanakan UU.
Anatomi Keputusan Eksekutif melalui Peraturan Pemerintah menunjukkan pentingnya peran Presiden dan birokrasi dalam merinci norma hukum.
PP berfungsi sebagai mesin pendorong utama di belakang setiap UU, memastikan bahwa ideologi legislatif dapat dioperasikan secara teknis dan praktis.
Memahami bagaimana Peraturan Pemerintah ditetapkan dan siapa yang berhak membuat adalah hal esensial bagi warga negara yang kritis untuk memantau implementasi kebijakan publik di negara ini.















