Breaking

Bawaslu Kabupaten Malang Intensif Awasi Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap tindak pelanggaran Pemilu di wilayahnya. Hingga kini, Bawaslu telah menerima 11 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, dengan mayoritas kasus melibatkan isu netralitas pejabat desa setempat.

Kasus Netralitas Kepala Desa

Dari 11 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Malang, sebanyak 6 laporan menyangkut netralitas kepala desa (kades) dalam Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, menjelaskan bahwa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap laporan yang masuk kepada kami, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan,” kata Hazairin, Senin (28/10/2024).

Dua dari enam laporan terkait netralitas kepala desa telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan Kementerian Dalam Negeri untuk tindakan lebih lanjut. “Sementara itu, empat lainnya belum terbukti,” tambah Hazairin, menegaskan langkah-langkah penanganan yang diambil Bawaslu.

Baca juga:

Jalan Rajekwesi Kalipare Malang Kini Sudah Dapat Dilalui Kendaraan

Laporan Lainnya di Lingkungan Pemerintahan

Selain laporan terkait kepala desa, Bawaslu juga menerima lima laporan terkait pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak lain di lingkungan pemerintahan. Hazairin menyebutkan, laporan ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), warga masyarakat, calon bupati, Plt Bupati, dan kepala dinas. “Lima lainnya terkait ASN, warga, Cabup, Plt Bupati, dan kepala dinas,” ungkapnya.

Bawaslu terus memonitor perkembangan di setiap tingkatan, memastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparansi. Laporan-laporan ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dalam Pemilu agar semua pihak tetap berada dalam kerangka netralitas dan integritas.

Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Selain menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Malang aktif melakukan pengawasan hingga tingkat desa dengan melakukan sosialisasi langsung. Kegiatan ini telah dilakukan di setiap kecamatan sebanyak tiga kali, termasuk safari ke kepala desa sebagai upaya pencegahan. “Kami sudah lakukan sosialisasi dan imbauan kepada semua pihak terkait,” ujar Hazairin.

Untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, Bawaslu menyediakan kemudahan dalam pengajuan laporan. “Caranya mudah, pelapor harus warga Kabupaten Malang, membawa KTP, dan bukti serta saksi yang mengetahui,” tutupnya, mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga:

Siap Mbangun Malang! Haji Rendra Masdrajad Safaat ditempatkan di Komisi C