Breaking

Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Melanggar Aturan untuk Kedua Kalinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda). Penertiban ini dilakukan setelah sejumlah APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti tiang telepon, tiang listrik, pohon, mushola, masjid, serta fasilitas pendidikan.

Muhammad Hazairin, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebelumnya, penertiban juga dilakukan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh Pemkab Malang, yang menampilkan foto Bupati Malang, Sanusi.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar di Kota Malang untuk Tekan Inflasi

Data Penertiban APK
Menurut data inventarisasi, terdapat 3.886 APK yang teridentifikasi melanggar aturan. Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu telah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) agar mereka memiliki kesempatan untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, jumlah APK yang ditertibkan bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung dari tindak lanjut Paslon setelah menerima surat tersebut.

“Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon,” ungkap Hazairin. Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, fokus penertiban masih pada APK yang dipasang secara mandiri oleh Paslon, sementara APK yang difasilitasi oleh KPU belum tiba.

APK Disimpan di Kecamatan
Hazairin juga menjelaskan bahwa seluruh APK yang ditertibkan disimpan di kantor kecamatan setempat. Masing-masing Paslon dapat mengambil kembali APK tersebut untuk dipasang ulang, asalkan mematuhi aturan pemasangan yang benar dan tidak membahayakan.

“Semuanya masih dalam kondisi baik dan bisa dipasang kembali, namun kami berharap Paslon lebih bijak dalam memilih lokasi pemasangan yang tidak melanggar aturan, terutama menghindari tiang listrik yang bisa membahayakan,” tambah Hazairin.

Bawaslu berharap Pilkada tetap berlangsung meriah, namun dengan tetap memperhatikan keselamatan dan aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Renovasi 30 Sekolah SD dan SMP Tahun Depan