Scroll untuk baca artikel
Ichik Ichik Sawojajar
Pemerintahan

Bawaslu Kota Malang Perketat Pengawasan APK di Pilkada Serentak 2024

103
×

Bawaslu Kota Malang Perketat Pengawasan APK di Pilkada Serentak 2024

Share this article

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akan memperketat pengawasan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama seperti yang ditemukan pada Pemilu Februari 2024 lalu.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Juragan Kost

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini melibatkan KPU, Kepolisian, serta jajaran Forkopimda Kota Malang.

 “Kami telah berkoordinasi dengan KPU Kota Malang terkait lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK guna mencegah pelanggaran seperti di Pemilu sebelumnya,” ungkap Arifuddin dalam acara Media Gathering di Zam Zam Hotel & Resort, Kota Batu, Kamis (26/9/2024) malam.

Baca juga:

Kota Batu Raih Penghargaan Desa Cantik di Anugerah Hari Statistik Nasional 2024

Fokus Pengawasan di Area Publik

Arifuddin menjelaskan bahwa pada Pemilu lalu, pihaknya menerima banyak laporan terkait pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai aturan. Lokasi seperti Jembatan Soekarno Hatta, Jalan Ijen, dan bundaran taman di Lavalet menjadi sorotan. 

“Taman dan area publik ini harus diawasi dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindak tegas,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan partisipasi dari masyarakat dan stakeholder terkait.

Peran Satpol PP dalam Penegakan Aturan

Bawaslu Kota Malang juga telah melakukan kerja sama dengan Satpol PP Kota Malang untuk menegakkan aturan terkait pencopotan APK yang melanggar peraturan. “Kami sering berkomunikasi dengan Satpol PP, bahkan menandatangani persiapan pra-kampanye bersama.

Namun, Bawaslu berperan sebagai pengawas, bukan lembaga pembersih APK,” jelas Arifuddin. Ia menekankan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh APK dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga:

Dispangtan dan KKP RI Ambil Langkah Tegas, Musnahkan Ikan Aligator di Malang