Breaking

Bawaslu Kota Malang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Malang semakin digencarkan untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye. Dalam dua hari terakhir, tepatnya sejak Selasa (5/11) hingga Rabu (6/11), Bawaslu Kota Malang bekerja sama dengan panwascam, pengawas kelurahan atau desa (PKD), dan Satpol PP telah menertibkan ratusan APK yang dianggap melanggar aturan kampanye. Penertiban ini dilakukan di lima kecamatan dengan mengikuti rute yang sudah ditetapkan sebelumnya, guna memastikan APK yang tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan demi kenyamanan warga.

Pelaksanaan Penertiban di Beberapa Titik Kota Malang

Kegiatan penertiban ini dimulai Selasa malam (5/11) sekitar pukul 19.30 di sepanjang Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Di lokasi tersebut, ditemukan lebih dari lima APK yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk yang berada di sekitar rumah sakit, pohon, dan tiang listrik. Selain itu, di Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Bawaslu juga menertibkan APK milik tiga pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan karena dipasang di dekat SD Negeri Tunggulwulung 1, yang merupakan area terlarang.

Baca Juga : Hujan dan Angin Kencang di Kepanjen, Lima Pohon di Jalibar Bertumbangan

Aturan Dasar Penertiban APK oleh Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menjelaskan bahwa penertiban APK didasarkan pada Keputusan KPU Kota Malang Nomor 492 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Aturan ini, bersama dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, menetapkan larangan pemasangan APK di fasilitas umum seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah, dan kantor pemerintahan. APK yang dipasang menggunakan paku atau kawat pada tiang listrik dan rambu lalu lintas juga dilarang, terutama jika berpotensi mengganggu kenyamanan atau keselamatan masyarakat. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu terlebih dahulu memberikan peringatan kepada tim kampanye pada 28 Oktober dan memberikan waktu 2×24 jam untuk memperbaiki APK yang melanggar, namun banyak yang tidak mengindahkannya.

Baca Juga : Sam Yani Mantapkan Dukungan untuk Abah Gun di Pilkada Malang 2024