Bawaslu Kabupaten Malang menertibkan 3.886 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada 21 Oktober. Pelanggaran meliputi pemasangan baliho di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. Selain itu, beberapa banner politik dipasang di tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Aturan pemasangan APK tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Bawaslu sebelumnya telah menyurati tim pasangan calon agar menertibkan APK secara mandiri. Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada langkah dari tim pemenangan paslon.
Baca Juga : Meningkatkan Produktivitas di Rumah, Metode Efektif Berdasarkan Riset Ahli Psikologi
Penindakan Dilakukan Secara Bertahap
Koordinator Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, menyatakan penindakan terbanyak dilakukan di Kecamatan Kepanjen dengan 420 APK yang dicopot. Penindakan dilakukan dengan hati-hati agar APK bisa dipasang kembali sesuai aturan. Ke depan, Bawaslu akan melanjutkan penindakan serupa sebanyak dua kali hingga masa tenang kampanye.
Bawaslu berharap kesadaran tim pemenangan untuk mematuhi aturan pemasangan APK, demi menghindari potensi bahaya. Salah satu contohnya adalah pemasangan baliho di tiang listrik yang bisa memicu korsleting. Pemasangan APK yang sesuai aturan akan membantu menjaga keselamatan dan ketertiban selama masa kampanye.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Resmikan Halal Market Day 2024















