Breaking

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang rutin dilaksanakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa pita cukai.

Operasi tersebut dilakukan dengan metode penyisiran ke sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Salah satu lokasi yang menjadi target adalah sebuah toko di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan BKCHT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa dari operasi yang dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, petugas berhasil menyita 180 bungkus rokok ilegal atau setara 3.600 batang. “Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2.726.880, sementara nilai total barang yang disita sekitar Rp5.414.800,” jelas Johan dalam keterangan resmi, Minggu (10/8/2025).

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Johan menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara, mengganggu iklim persaingan usaha, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang atau Satpol PP Kota Batu,” tambahnya.

Menurut Johan, rokok tanpa pita cukai tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memiliki risiko kesehatan karena proses produksinya tidak melalui pengawasan resmi. Melalui DBHCHT, pemerintah berupaya memperketat pengawasan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum yang mengancam pelaku peredaran BKCHT ilegal.

Sementara itu, Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, Soewarno, memberikan apresiasi atas penindakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batu. “Pengedar maupun pengguna BKCHT ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana minimal satu hingga lima tahun penjara atau denda sebesar dua hingga lima kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Penyesalan Mendalam Pasangan di Tangsel Usai Tewaskan Anak Kandung 2025

Penindakan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Kota Batu. Daerah ini masih menjadi salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Oleh sebab itu, Bea Cukai Malang bersama Pemkot Batu berkomitmen untuk melakukan operasi rutin di lapangan. Fokus utama adalah menyisir toko kelontong dan warung yang berpotensi menjadi tempat peredaran BKCHT tanpa pita cukai.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Pemkot Batu harus terus diperkuat. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal memerlukan pendekatan ganda: penindakan tegas di lapangan serta edukasi persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penggunaan DBHCHT tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga harus dimanfaatkan untuk sosialisasi masif terkait konsekuensi hukum dan risiko ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan semakin tinggi,” ujarnya.

Joko menambahkan, tingginya peredaran rokok ilegal dapat berdampak langsung terhadap target penerimaan negara dari sektor cukai. Jawa Timur sendiri, lanjutnya, masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat produksi rokok ilegal yang cukup besar. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga keseimbangan iklim usaha, khususnya di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Operasi gabungan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih selektif dalam membeli produk tembakau.

Rokok legal yang memiliki pita cukai resmi tidak hanya menjamin pemasukan negara, tetapi juga memastikan bahwa produk tersebut telah melewati proses pengawasan standar. Sebaliknya, rokok ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan kesehatan.

Bea Cukai Malang memastikan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah pengawasan, termasuk Kota Batu dan sekitarnya. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan peredaran BKCHT ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan persaingan usaha di pasar tembakau menjadi lebih sehat.

Baca Juga: Dishub Kota Malang Atur Kendaraan Penjemput Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya