Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp356,4 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp179 juta akibat pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malang dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Kami terus berupaya menjaga penerimaan negara dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” ujar Johan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB yang menginformasikan adanya kendaraan penumpang berwarna biru metalik diduga mengangkut rokok ilegal menuju wilayah Kota Batu. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Bea Cukai Malang langsung melakukan penyisiran di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute distribusi rokok ilegal.
Petugas kemudian menemukan kendaraan dengan ciri yang sama di kawasan Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat akan diberhentikan, sopir kendaraan tersebut berusaha melarikan diri, hingga terjadi pengejaran yang cukup menegangkan. Setelah beberapa menit, tim berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, setara dengan 240 ribu batang rokok. Produk ilegal itu terdiri atas dua merek, yakni Jimbun dan Coffee Stick Origin, yang dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Seluruh barang bukti kami amankan, termasuk kendaraan pengangkut dan pengemudinya, untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Malang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Johan.
Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tergolong besar dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Selain menekan penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak buruk bagi iklim usaha dan kesehatan masyarakat.
“Nilai barang mencapai Rp356,4 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp179 juta. Ini bukan angka kecil, dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.
Johan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait aktivitas distribusi rokok ilegal. Menurutnya, laporan masyarakat memiliki peran besar dalam membantu petugas mendeteksi peredaran barang kena cukai ilegal yang kerap berpindah jalur untuk menghindari razia.
Baca Juga: Indonesia Tampil di Panggung Dunia Sebagai Pusat Investasi Hijau Melalui Forum Keberlanjutan 2025
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur. Dengan kolaborasi, pengawasan bisa lebih efektif,” kata Johan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Program Nasional Gempur Rokok Ilegal, yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Program tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di seluruh Indonesia serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Malang berkomitmen memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, baik dalam produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan rokok ilegal. Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelanggaran di bidang cukai,” tegas Johan.
Dalam kesempatan yang sama, Johan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk hasil tembakau. Ia mengingatkan bahwa mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pengedar maupun pembeli rokok ilegal sama-sama bisa dijerat pidana. Ancaman hukumannya mulai dari satu hingga lima tahun penjara, atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat antara produsen rokok legal. Rokok ilegal kerap dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Selain merugikan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah Malang Raya,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen, Bea Cukai Malang akan meningkatkan intensitas patroli darat, memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, serta membuka jalur pengaduan masyarakat yang lebih responsif.
“Harapan kami, dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak negatif dari rokok tanpa pita cukai,” pungkas Johan.
Baca Juga: Blokade Indonesia terhadap Tim Israel Tuai Respons dari Badan Pengurus Senam Dunia















