Polres Malang berhasil menangkap FA (24), seorang pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. FA menggunakan modus berkenalan lewat aplikasi kencan, mendekati korban, lalu membawa kabur motor korban setelah mendapatkan kepercayaan. “Pelaku mendekati korban melalui aplikasi pencarian jodoh dan membawa kabur barang berharga milik korban,” ungkap AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis (10/10/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial PN (24) yang mengenal FA selama dua bulan melalui aplikasi kencan. Pada 29 Agustus 2024, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN dengan alasan mengambil uang. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan FA menghilang tanpa jejak.
Baca Juga : Desa Bandungrejo dan Putukrejo Malang Dilanda Kekeringan, BPBD Langsung Kirim Bantuan
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah 10 hari tanpa kabar, PN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Karangploso, menyertakan bukti kepemilikan motor serta riwayat komunikasi dengan pelaku. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FA di rumahnya di Kecamatan Pandaan kurang dari 12 jam setelah laporan dibuat. “Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan korban diterima,” jelas AKP Dadang.
FA mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp 3,5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Saat ini, polisi sedang memburu penadah yang menerima motor tersebut, yang diyakini menjadi bagian dari jaringan penipuan lainnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi kencan. “Jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui media daring.
Baca Juga : Orang Tua ASA Ajukan Ganti Rugi ke PN Kepanjen Akibat Pengeroyokan oleh Oknum PSHT















