Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Perkembangan Kasus Pengeroyokan Remaja di Karangploso: Dua Orang Tambahan Jadi Tersangka

53
×

Perkembangan Kasus Pengeroyokan Remaja di Karangploso: Dua Orang Tambahan Jadi Tersangka

Share this article

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial ASA (17) di Karangploso, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap baru. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Dua Tersangka Baru, Salah Satunya Ketua Rayon PSHT

Kedua tersangka baru berinisial NR (28) dan AS (23) kini menambah jumlah total tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, NR, adalah Ketua Rayon Perguruan Silat PSHT di Karangploso. “Kami menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (15/9/2024).

Juragan Kost

Polisi menambahkan dua tersangka setelah melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan yang lebih mendalam. NR yang merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, ikut serta dalam menganiaya korban dan membiarkan aksi kekerasan tersebut terjadi.

Baca juga:

Polisi Amankan 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kota Malang

Peran Penting Kedua Tersangka

Selain NR, AS, yang merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, juga memiliki tanggung jawab dalam kasus pengeroyokan ini. AS diduga bertanggung jawab atas jalannya latihan. Kejadian pengeroyokan dan dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya ASA. “Dua memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” tambah AKP Muchammad Nur.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan mereka.

Total Tersangka Bertambah Menjadi 12 Orang

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya berstatus dewasa, yaitu ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19). Sisanya adalah anak di bawah umur. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Muchammad Nur, menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.

Baca juga:

Suami di Malang Didakwa KDRT Usai Curigai Istri Selingkuh