Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil besar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Informasi ini dihimpun dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Penyidikan saat ini masih fokus pada pemberian kredit perbankan kepada Sritex.
“Penyidikan masih bersifat umum terkait pemberian kredit bank,” ujar Harli saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Detail konstruksi perkara dan potensi kerugian negara pun belum dibeberkan secara rinci oleh Kejagung.
Baca Juga: Tugu Insurance Raih Laba Fantastis, Bagi Dividen Ratusan Miliar!

Kasus ini mencuat di tengah kondisi Sritex yang tengah menghadapi proses pailit. Status pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada akhir tahun lalu, dan pada 1 Maret 2025, Sritex resmi menghentikan seluruh operasional pabriknya. Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013 ini mengalami penurunan drastis setelah membukukan kerugian besar pada tahun 2021.
Sebelum merugi, Sritex dikenal konsisten mencetak laba bersih, bahkan mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 dengan laba bersih mencapai Rp1,18 triliun. Namun, setelah pandemi, Sritex justru mencatat kerugian fantastis sebesar Rp15,29 triliun pada tahun 2021. Anjloknya pendapatan sebesar 32% menjadi Rp12,1 triliun, ditambah lonjakan beban usaha hingga Rp8,09 triliun, menjadi penyebab utama kerugian tersebut. Kini, Kejagung tengah menyelidiki apakah ada indikasi korupsi yang turut berperan dalam krisis keuangan yang menimpa perusahaan tekstil raksasa ini. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari investigasi yang sedang berjalan.
Baca Juga: Saham Melonjak 120%! BEI Tutup Paksa Perdagangan!















