Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan klarifikasi terkait persepsi keliru bahwa direksi dan komisaris BUMN kebal hukum pasca disahkannya Undang-Undang BUMN baru. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, menegaskan hal tersebut tidak benar.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5), Tiko menjelaskan bahwa UU BUMN yang baru mengatur pemisahan antara fungsi BUMN sebagai korporasi (berpedoman pada UU Perseroan Terbatas, KUHP, hukum perdata dan pidana, pasar modal, hingga kepailitan) dan BUMN sebagai pelaksana penugasan pelayanan umum (PSO) yang melibatkan aliran keuangan negara.
Baca Juga: Rezeki Nomplok! BSI Incar Triliunan Rupiah dari Arab Saudi

“Jika terjadi fraud atau penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum. Itu pasti,” tegas Tiko. Ia menambahkan, aliran keuangan negara dalam konteks PSO, subsidi, dan kompensasi tetap diaudit, dan aspek kerugian negara tetap berlaku jika ada aliran dana negara langsung melalui APBN.
Tiko menekankan bahwa pemisahan fungsi ini bertujuan untuk kejelasan dan transparansi. Pemerintah akan berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan pengawasan yang efektif.
“Jadi ini clear sekali, tidak berarti Direksi Komisaris BUMN kebal hukum ke depan,” pungkas Tiko, membantah tegas anggapan tersebut.
Baca Juga: ASEAN Segera Tinggalkan Dolar AS?















