PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menagih piutang sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.
Konflik ini bermula dari perjanjian sewa gedung yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada tahun 2017 dan 2018.
Bukalapak telah memenuhi kewajibannya dengan membayar deposit sebesar Rp 6,46 miliar sebagai jaminan sewa ruang kantor. Namun, Harmas gagal menyediakan ruang kantor sesuai kesepakatan.
Baca juga : Rahasia Besar! Bank Emas Baru Segera Lahir!

Setelah berkali-kali memberikan kesempatan kepada Harmas untuk menyelesaikan kewajiban mereka, Bukalapak akhirnya memutuskan mengakhiri kerja sama pada September 2019.
Baca juga : Bos Multivision Borong Jutaan Saham! Ada Apa?
Bukalapak bahkan telah melayangkan somasi pada Januari dan Februari 2021 untuk meminta pengembalian dana deposit, namun tetap tak membuahkan hasil.
Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “Kami telah memberikan kesempatan yang cukup, namun tidak ada itikad baik dari Harmas untuk mengembalikan dana deposit. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PKPU,” tegas Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kurnia menambahkan, piutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera diselesaikan. Dengan mengajukan PKPU, Bukalapak berharap Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil atas kasus ini.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.















