InfoMalang – Sidang dugaan praktik korupsi di pengadilan kembali mengungkap fakta baru yang mencuri perhatian publik. Istilah uang ‘welcome drink’ senilai 5.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 75 juta terkuak dalam Kasus Suap Hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
Fakta ini muncul saat saksi Ariyanto Bakri memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ariyanto yang juga pengacara, mengaku menyerahkan dana besar untuk meloloskan perkara ekspor crude palm oil. Kehadirannya di persidangan semakin memperjelas aliran dana yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan dalam Kasus Suap Hakim.
Dugaan Suap Bernilai Ratusan Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut total uang yang mengalir ke para hakim sekitar Rp 40 miliar. Namun, Ariyanto mengklaim jumlah dana yang ia serahkan mencapai Rp 60 miliar. Perbedaan angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya inkonsistensi dalam aliran dana pada Kasus Suap Hakim.
Dana itu disebut diberikan kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, hingga mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Uang panas tersebut juga mengalir ke Wahyu Gunawan, mantan panitera muda. Semua nama ini diduga menikmati kue besar dari Kasus Suap Hakim yang mengguncang dunia peradilan.
Baca Juga:YouTuber di China Bikin Stasiun Bawah Tanah Khusus Kucing, Dibangun Hanya dalam Waktu 4 Bulan
Kesaksian Ariyanto Bakri
Di hadapan majelis hakim, Ariyanto menyebut dirinya menuruti permintaan Wahyu Gunawan untuk menyerahkan dana hingga Rp 60 miliar. Pengakuan itu sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim Arif. Semua komunikasi berjalan melalui Wahyu dalam Kasus Suap Hakim ini.
Selain jumlah fantastis tersebut, Ariyanto juga menyinggung istilah ‘wanprestasi’. Istilah itu muncul ketika Wahyu menilai jumlah uang yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal. Hal ini semakin menunjukkan kompleksitas jalur distribusi dana di balik Kasus Suap Hakim yang kini disorot publik.
Istilah Uang ‘Welcome Drink’
Salah satu hal yang menyita perhatian dalam sidang adalah munculnya istilah uang ‘welcome drink’. Ariyanto menyebut dirinya pernah menyerahkan dana 5.000 dolar Amerika, setara Rp 75 juta. Uang ini disebut sebagai biaya awal atau ‘uang baca berkas’ oleh Wahyu. Fakta baru ini menambah detail menarik dalam Kasus Suap Hakim.
Jaksa sempat menanyakan makna istilah tersebut. Ariyanto menegaskan bahwa sebutan ‘welcome drink’ datang darinya, sementara Wahyu lebih suka menyebutnya ‘baca berkas’. Nilainya memang kecil dibanding Rp 60 miliar, namun tetap memperkuat bukti adanya transaksi di balik Kasus Suap Hakim.
Uang Mengalir untuk Putusan Lepas
Motif utama pemberian uang ini adalah agar terdakwa korporasi minyak goreng mendapat vonis lepas. Beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group disebut terlibat dalam kasus. Dana yang mengalir jelas diarahkan untuk melunakkan hati para hakim dalam Kasus Suap Hakim.
Jaksa bahkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto yang menegaskan tujuan tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP bahwa pemberian dana dilakukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas. Fakta ini menjadi titik terang bahwa ada kesepakatan sejak awal dalam Kasus Suap Hakim.
Alokasi Dana Suap
Berdasarkan surat dakwaan, uang Rp 40 miliar dibagi-bagi. Arif diduga menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Rincian ini membuat Kasus Suap Hakim semakin jelas dalam memperlihatkan distribusi dana yang sistematis.
Ariyanto sendiri membantah hanya memberikan Rp 40 miliar. Ia menegaskan jumlah sebenarnya Rp 60 miliar. Perbedaan angka inilah yang membuat Kasus Suap Hakim penuh tanda tanya: apakah ada uang lain yang tidak tercatat atau menguap di perjalanan?
Intrik Tambahan
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembatalan tiket golf ke Bali yang awalnya diminta Wahyu. Ariyanto menyebut pembatalan dilakukan oleh istrinya, Marcella Santoso, untuk menghindari intrik tambahan. Episode kecil ini memperlihatkan bahwa Kasus Suap Hakim bukan hanya soal uang, tapi juga dinamika komunikasi antar pihak.
Marcella sendiri kini juga berstatus tersangka. Namanya bersama Ariyanto semakin menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam Kasus Suap Hakim yang dinilai sebagai salah satu perkara suap terbesar tahun ini.
Sorotan Publik
Fakta-fakta baru ini membuat publik kian geram. Istilah uang ‘welcome drink’ menegaskan adanya normalisasi praktik suap di lembaga peradilan. Kasus Suap Hakim pun menjadi cermin rapuhnya integritas aparat hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
Perkara ini bukan hanya menyangkut angka, tapi juga menguji kredibilitas peradilan di mata masyarakat. Fakta sidang menunjukkan betapa uang bisa mengendalikan putusan. Kasus Suap Hakim pun kini menjadi sorotan utama karena melibatkan angka besar, jaringan luas, dan istilah-istilah unik yang menggambarkan budaya suap di balik meja hijau.















