Kota Malang mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat hingga Rp 37,49 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Pemangkasan dan Sumber Dana
Dana yang dipangkas mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur senilai Rp 12 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar. Dengan pemangkasan ini, total dana transfer ke Kota Malang pada 2025 menjadi Rp 882 miliar.
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, menyatakan bahwa pemkot tengah memetakan anggaran yang bisa diefisiensi untuk mengganti dana transfer yang dipotong. “Efisiensi diperlukan untuk memenuhi program prioritas dan menutup pengurangan dana transfer jika dianggap perlu,” ujarnya, Kamis (6/2).
Langkah Efisiensi Pemkot
Berdasarkan rapat dengan Kemendagri, efisiensi sementara baru menyasar anggaran perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih menunggu hasil audit sebelum dipastikan ada pengurangan atau tidak.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, berharap pemkot dapat menyesuaikan anggaran dengan baik agar program kerakyatan tidak terganggu. “Misalnya, Universal Health Coverage (UHC) yang sumbernya dari DBHCHT. Jika ada pemotongan, kita harus mencari solusi agar program ini tetap berjalan,” ujarnya.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Biaya Masuk dan Pendaftaran MAN 2 Kota Malang Th Ajaran 2025/2026
Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !