Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wali-Wawali) Malang terpilih periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar secara daring via Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025) malam, menyusul keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Malang 2024.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib, membacakan Surat Keputusan Nomor 9/PL.02.7-BA/3573/225 yang menegaskan kemenangan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin. “Pasangan calon nomor urut 1, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ali Muthohirin, ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih dengan perolehan suara sebanyak 203.257 atau 49,62% dari total suara sah,” jelas Toyyib.
Dana Transfer Kota Malang Dipangkas Rp 37 Miliar, Pemkot Lakukan Efisiensi
Proses penetapan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 5 Februari 2025, yang menolak permohonan sengketa PHPU dari pasangan calon lain, Budhy Pakarti, karena melewati batas waktu pengajuan. “Permohonan sengketa PHPU dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya.
Toyyib menambahkan, hasil rapat pleno ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk proses lebih lanjut. “Pasangan Wali-Wawali terpilih rencananya akan dilantik pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Penetapan ini menandai babak baru kepemimpinan di Kota Malang, dengan harapan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat Malang.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Biaya Masuk dan Pendaftaran MAN 2 Kota Malang Th Ajaran 2025/2026
Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !