Breaking

RSJ Malang Diduga Tanpa Izin Operasional, Ombudsman Jatim Minta Klarifikasi Kadinkes soal RSJ di Pujon (7/8)

infomalang.com/ – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berlokasi di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, rumah sakit tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini memicu perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau isu ini secara intensif. Menurutnya, instansi yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan RSJ tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Ini semua yang tahu adalah Dinas Kesehatannya. Pernahkah mereka melakukan peninjauan lokasi, pembinaan, atau bahkan penindakan? Karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).

Agus menegaskan, jika benar Dinas Kesehatan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan undang-undang, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Baca Juga:Senam Tahes Mbois Jumat (STMJ) dan Pembagian Bendera Merah Putih Digelar di Balai Kota Malang Besok Pagi

Siap Panggil Kepala Dinas Kesehatan

Ombudsman Jawa Timur secara tegas menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jika tidak ada tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Jika tidak ada peringatan satu, dua, hingga tiga kali, atau bahkan tidak ada tindakan penutupan operasional terhadap rumah sakit jiwa ilegal itu, kami yang akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan,” tegas Agus.

Beberapa fakta yang terungkap menunjukkan bahwa RSJ tersebut tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga luput dari evaluasi berkala. Hal ini menandakan adanya potensi pembiaran yang bersifat sistemik, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Agus mengingatkan bahwa keberadaan rumah sakit tanpa izin bisa mencederai hak masyarakat, khususnya pasien dan keluarganya, yang berharap mendapat pelayanan kesehatan jiwa yang aman, manusiawi, dan sesuai standar.

Ombudsman Buka Ruang Pengaduan

Sebagai langkah konkret, Ombudsman Jatim membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau pasien yang merasa dirugikan atau kecewa atas layanan RSJ Wikarta Mandala. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ombudsman atau melalui penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

“Ini adalah langkah penting dalam mendorong partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga pelayanan publik,” ujar Agus.

Ombudsman juga menekankan bahwa laporan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap lembaga pelayanan publik menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan di sektor kesehatan daerah. Jika benar RSJ tersebut telah beroperasi selama 12 tahun tanpa legalitas, maka tanggung jawab tidak hanya berada di manajemen rumah sakit, tetapi juga pada instansi pemerintah yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Agus menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat vital untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi syarat legalitas, mutu layanan, serta keselamatan pasien.

Standar Layanan Kesehatan di Daerah

Selain itu, Agus mengingatkan pentingnya pemerataan layanan kesehatan berkualitas, termasuk bagi masyarakat di daerah terpencil seperti Pujon. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin akses setara bagi semua warga negara terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.

“Undang-undang memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk yang berada di pelosok, mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ini juga mencakup pengawasan terhadap tenaga kesehatan sesuai standar,” jelasnya.

Potensi Dampak Negatif

Pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak buruk, mulai dari kualitas layanan yang tidak sesuai standar hingga risiko keselamatan pasien. Selain itu, tenaga medis yang bekerja di fasilitas tersebut juga bisa menghadapi persoalan hukum jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ombudsman Jatim mengimbau agar pemerintah daerah segera mengambil langkah preventif dan korektif. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan sekaligus menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dorongan untuk Transparansi

Kasus RSJ Wikarta Mandala menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Pemerintah, lembaga pengawas, tenaga medis, hingga masyarakat harus berperan aktif memastikan layanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, bukan hanya izin operasional yang perlu ditindak, tetapi juga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di tingkat daerah.

Dengan langkah tegas dan transparan, diharapkan semua fasilitas kesehatan di Jawa Timur, khususnya di Malang Raya, dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar pelayanan.

Baca Juga:10 Ribu Bungkus Dimusnahkan di Malang, Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal