Breaking

Dinilai Terlalu Ringan, Pembuat Trobas di Kabupaten Malang Divonis 7,5 Bulan Penjara

Kasus produksi minuman keras ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Adi Wiyono, produsen trobas berusia 45 tahun asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, divonis hanya 7,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin (28/10). Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristianto SH MH, dengan pertimbangan bahwa Adi melanggar pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Produksi trobas yang berbahaya ini dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan, serta meresahkan masyarakat. “Meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda,” jelas Hakim Nanang. Barang bukti seperti alat penyuling, drum, jeriken, dan teko plastik transparan disita dan akan dimusnahkan.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Wendit Malang Cabut Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan

Hukuman yang Dipertanyakan

Vonis 7 bulan 15 hari serta denda Rp 5 juta dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pihak, mengingat dampak trobas terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Minuman keras seperti trobas kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di wilayah tersebut. Meski majelis hakim memperhitungkan bahwa Adi bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya, banyak pihak berharap vonis lebih berat untuk mengurangi produksi miras ilegal.

Adi dan saudaranya, Fajar Agung Widodo, memproduksi trobas dengan bahan dasar beras ketan, gula, dan ragi yang difermentasi selama 20 hari. Sekali produksi, mereka mampu menghasilkan sekitar 500 liter minuman dengan kadar alkohol 30 persen. Produk mereka dijual seharga Rp 50 ribu per botol, yang cukup terjangkau bagi masyarakat.

Meski putusan telah dibacakan, jaksa penuntut masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Baca Juga : Aksi Begal Berkedok Transaksi COD Ponsel di Tumpang, Pelaku Ancam Korban dengan Kekerasan