Breaking

Dishub Kota Malang Tertibkan Jalur Sepeda: Lima Mobil Ditindak, Pedagang Juga Kena Tegur

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan fungsi jalur sepeda kepada pengguna yang semestinya. Pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, Dishub melakukan inspeksi mendadak bersama komunitas pesepeda di sejumlah titik strategis Kota Malang. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan jalur sepeda bebas dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak pesepeda.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyasar ruas-ruas jalan yang selama ini menjadi jalur favorit pesepeda, seperti Jalan Besar Ijen hingga Jalan Veteran. Hasilnya, sebanyak lima kendaraan roda empat ditemukan parkir sembarangan di jalur sepeda dan langsung ditindak tegas dengan penempelan stiker pelanggaran. Untuk kendaraan yang saat itu masih ditunggu oleh pengemudi, petugas memberikan teguran lisan dan meminta kendaraan segera dipindahkan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami mengoptimalkan kembali jalur sepeda yang memang menjadi hak pesepeda. Ini bukan hanya masalah disiplin, tetapi soal keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Widjaja dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Selain kendaraan pribadi, sejumlah pedagang kaki lima yang diketahui berjualan di atas jalur sepeda juga ikut ditertibkan. Dishub menegaskan bahwa jalur tersebut tidak boleh digunakan untuk berjualan atau kegiatan komersial lainnya, mengingat fungsinya sebagai sarana transportasi ramah lingkungan.

Widjaja menekankan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkala dan tidak terjadwal, agar pelanggaran tidak kembali terjadi. “Kami akan terus pantau secara acak. Siapa pun yang menyalahgunakan jalur sepeda akan kami tindak, tanpa pandang bulu. Hak pesepeda harus dihormati,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat antusiasme dari komunitas pesepeda yang turut mendampingi. Mereka menyambut baik langkah Dishub dan berharap tindakan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan. Para pesepeda juga menyampaikan bahwa keberadaan jalur khusus ini sangat membantu, namun hanya akan efektif jika benar-benar steril dari pelanggaran.

Baca Juga: Kapolsek Turen Dapat Apresiasi dari MA Mambaul Ulum

Menyoal sanksi hukum, Widjaja menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir saat ini sedang dalam proses finalisasi. Begitu Perda tersebut diberlakukan, pelanggaran seperti parkir liar di jalur sepeda akan dikenakan sanksi administratif hingga penindakan lebih lanjut.

“Perda-nya hampir rampung. Jika masih ada pelanggaran setelah itu, tentu kami akan tindak lebih tegas. Tidak bisa lagi hanya sekadar teguran,” ungkap Widjaja.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda empat, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, tidak hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menghormati hak pengguna jalan lainnya, seperti pesepeda dan pejalan kaki.

“Kami terus mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga fasilitas umum. Jalur sepeda ini bukan hanya simbol, tapi bentuk nyata komitmen kota terhadap transportasi berkelanjutan,” katanya.

Selain melakukan penertiban, Dishub juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai fungsi jalur sepeda, marka larangan parkir, dan aturan lalu lintas akan terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial, spanduk di jalan raya, dan kerja sama dengan sekolah serta komunitas.

Langkah progresif ini juga mendapat apresiasi dari warga dan pemerhati transportasi, yang menilai bahwa Kota Malang mulai menunjukkan keseriusannya dalam membenahi infrastruktur dan tata kelola lalu lintas kota.

“Kalau semua instansi berkomitmen seperti ini, tentu Kota Malang bisa menjadi kota yang lebih ramah untuk semua, termasuk pesepeda dan pejalan kaki,” ujar Seno Wahyudi, salah satu penggiat komunitas sepeda lokal.

Dengan upaya konsisten dan pengawasan intensif, Dishub Kota Malang berharap bahwa jalur sepeda benar-benar dapat difungsikan sebagaimana mestinya, bukan hanya sebagai hiasan kota, melainkan fasilitas penting bagi gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Pengerukan Sungai, Langkah BPBD Malang Cegah Banjir