infomalangcom – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir hingga memasuki babak persidangan. Di tengah tudingan yang berkembang di ruang publik, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya siap hadir langsung di persidangan sekaligus menunjukkan dokumen ijazah asli sebagai bentuk klarifikasi resmi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan penegasan tersebut usai bertemu langsung dengan kliennya di kediaman Jokowi, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum turut memberikan update perkembangan penanganan perkara yang berproses di Polda Metro Jaya.
“Kami tetap konfirmasi lagi ke Pak Jokowi, Pak nanti kehadiran bapak di sidang akan seperti apa. Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup kepada awak media.
Kesiapan Menunjukkan Ijazah dari SD hingga UGM
Yakup menegaskan bahwa Jokowi bersedia menunjukkan seluruh dokumen ijazahnya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, meski yang paling banyak dipersoalkan publik adalah ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Jadi itu hal-hal yang mungkin masih dipertanyakan berbagai pihak, mengenai Pak Jokowi nggak akan hadir di persidangan, ijazahnya tidak akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan nanti Pak Jokowi akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, mungkin, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan,” imbuhnya.
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan sebutan Dokter Tifa. Terdakwa didakwa menyebarkan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik
Meski Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukumnya memastikan bahwa kliennya akan hadir pada tahap pembuktian untuk memperlihatkan ijazah asli mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga UGM.
Yakup juga mengapresiasi kinerja penegak hukum, sembari menegaskan bahwa isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan materi laporan yang diajukan pihaknya, mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, sidang perdana terhadap terdakwa lain dalam kasus serupa, Dokter Tifa, sempat ditunda hingga 9 Juli 2026 setelah muncul keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terkait salinan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan yang disebut belum diterima sebelum sidang dimulai.
Di luar jalur pidana, Jokowi sebelumnya juga sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap lamanya proses penanganan laporan di Polda Metro Jaya, yang menurutnya telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian, padahal saat pelaporan disebutkan estimasi penanganan berkisar tiga hingga empat bulan.
Dukungan terhadap langkah Jokowi menempuh jalur hukum juga datang dari sejumlah tokoh dan partai politik. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Jokowi mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, warga negara yang baik semestinya menghormati proses hukum dan membiarkan pengadilan bekerja secara independen tanpa intervensi pihak luar.
“Warga negara yang baik itu pastilah menghormati proses hukum. Pak Jokowi pernah menyampaikan jika diminta pengadilan, beliau akan memperlihatkan ijazahnya,” ujar Bestari.
Ia menambahkan, mekanisme teknis mengenai kapan dan bagaimana ijazah tersebut ditunjukkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, bukan pihak Jokowi maupun kuasa hukumnya. Bestari juga menilai polemik yang berkepanjangan ini telah banyak menguras perhatian publik, sehingga proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat segera memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Perlu dicatat, publik juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait isu ini, mengingat Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya pernah mengklarifikasi adanya narasi hoaks yang mengatasnamakan kuasa hukum Jokowi terkait isu ijazah palsu tersebut. Masyarakat disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan media terverifikasi dalam mengikuti perkembangan kasus ini.
Informasi lebih lanjut mengenai riwayat pendidikan yang menjadi bagian dari polemik ini dapat diakses melalui laman resmi Universitas Gadjah Mada.
Dengan bergulirnya proses hukum ini, publik kini menanti tahap pembuktian di persidangan sebagai forum resmi yang akan menjadi ajang klarifikasi atas polemik ijazah yang telah lama menjadi perbincangan di ruang publik nasional.














