InfoMalang – Dalam upaya meningkatkan layanan publik di sektor penanggulangan bencana, khususnya kebakaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dipisahkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berdiri sebagai instansi mandiri. Dorongan ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh, menyatakan bahwa waktu satu tahun sejak terbitnya Permendagri tersebut sudah cukup untuk memulai transformasi kelembagaan Damkar menjadi dinas tersendiri. Ia menyebut, pemekaran institusi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kebutuhan mendesak dalam peningkatan layanan dasar masyarakat.
“Permendagri memberi waktu satu tahun sejak diundangkan untuk membentuk Damkar sebagai dinas tersendiri. Sudah saatnya Kabupaten Malang menjalankan amanat itu,” tegas Redam, Kamis (4/7/2025).
Dorongan tersebut juga masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD. Redam menekankan pentingnya pembentukan dinas mandiri agar Damkar dapat menjalankan fungsinya lebih cepat, efisien, dan profesional dalam menghadapi berbagai situasi darurat.
Salah satu kendala utama yang disoroti adalah jumlah pos Damkar yang saat ini masih sangat terbatas. Dari total 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, hanya tersedia empat pos pemadam kebakaran, yaitu di wilayah Pendopo, Singosari, Kepanjen, dan Pujon. Padahal, berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), waktu tanggap maksimal yang disyaratkan adalah 15 menit sejak laporan diterima.
“Dengan jumlah pos sekarang, sulit bagi Damkar memenuhi standar respon tersebut, terutama untuk wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota,” jelas Redam.
Baca Juga:Bupati & DPRD Malang Sahkan PAK APBD 2025
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malang mencatat adanya peningkatan kasus kebakaran setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tercatat 194 kasus kebakaran dengan total kerugian mencapai Rp21,4 miliar. Sedangkan hingga pertengahan tahun 2024 saja, sudah terjadi 131 kasus dengan kerugian sekitar Rp12,4 miliar.
Tidak hanya menangani kebakaran, Damkar Kabupaten Malang juga kerap kali terlibat dalam berbagai penanganan non-kebakaran seperti evakuasi hewan liar, penanganan bencana alam, hingga penyelamatan warga dalam situasi darurat. Hal ini menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Damkar semakin kompleks dan memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat serta sumber daya yang memadai.
“Kalau jadi dinas sendiri, Damkar bisa lebih cepat, profesional, dan maksimal dalam pelayanan. Selain itu, mereka juga bisa mengakses anggaran secara mandiri dan lebih fleksibel dalam mengatur operasionalnya,” imbuh Redam.
Selain penambahan pos Damkar di titik-titik strategis, Redam juga menyoroti pentingnya peningkatan jumlah personel, pelatihan teknis berkala, serta ketersediaan alat pemadam modern untuk menunjang efektivitas kerja petugas di lapangan.
Dukungan terhadap usulan ini datang dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Malang, yang menilai bahwa keberadaan Damkar sebagai dinas mandiri akan sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jika usulan ini direalisasikan, maka diharapkan pada tahun anggaran berikutnya sudah dapat dilakukan alokasi anggaran khusus untuk pembentukan dinas baru, termasuk pembangunan pos tambahan, pengadaan armada, serta rekrutmen petugas Damkar.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan kebutuhan lokal. Terlebih, dengan populasi Kabupaten Malang yang terus bertumbuh, maka kesiapan dalam menghadapi bencana dan kondisi darurat menjadi sangat krusial.
“Ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi menyangkut keselamatan jiwa dan aset masyarakat. Damkar mandiri adalah investasi jangka panjang untuk ketahanan daerah,” pungkas Redam.
Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD, kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam mewujudkan Damkar sebagai dinas mandiri yang profesional dan siap menghadapi tantangan ke depan.















