MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan jawaban atas 17+8 tuntutan rakyat dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/9/2025).
Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dengan sejumlah pimpinan fraksi dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR @DPRRIOfficial.
Enam Poin Keputusan Resmi
Dalam keterangannya, DPR mengumumkan enam poin keputusan resmi, yakni:
1. Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas, mencakup:
- Biaya langganan listrik dan jasa telepon,
- Biaya komunikasi intensif,
- Biaya tunjangan transportasi.
4. Penghentian Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak keuangan.
5. Tindak Lanjut Penonaktifan Anggota DPR
Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik melalui Mahkamah Partai masing-masing. DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai untuk pemeriksaan anggota yang dinonaktifkan.
6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Baca Juga: Ratusan Diaspora Indonesia Long March ke KJRI New York, Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat
Detail Hak Keuangan DPR
Dokumen resmi DPR juga memaparkan komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada anggota dewan per Mei 2025, yaitu:
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional seperti:
- Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran: masing-masing Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Sehingga total bruto anggota DPR mencapai Rp74.210.680, dipotong pajak PPh 15% menjadi take home pay sekitar Rp65.596.730.
Surat Penugasan MKD
Dalam surat bernomor B/496/PW.11.01/09/2025, Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai masing-masing dalam menindaklanjuti penonaktifan anggota. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan keputusan ini, DPR RI berusaha merespons desakan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga. Namun, publik masih menanti implementasi nyata dari kebijakan pemangkasan tunjangan dan moratorium perjalanan, serta bagaimana mekanisme penegakan disiplin anggota yang dinonaktifkan akan berjalan secara transparan.



Baca Juga: Rakyat Layangkan 17+8 Tuntutan, Desak Pemerintah dan DPR Bergerak Cepat















