Infomalangcom – Langkah besar menuju pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia semakin dekat terwujud.
DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna, sebagai tahap akhir sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini menandai babak baru bagi upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia di kancah keuangan global, setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung cukup singkat namun intensif di tingkat parlemen.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati Pengesahan RUU PFII
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi XI telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Dengan kesepakatan tingkat pertama ini, RUU PFII pun dijadwalkan menjalani pengambilan keputusan akhir di forum paripurna.
RUU PFII Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PFII dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026.
Tahap ini merupakan persetujuan tingkat II, yakni tahap akhir pembahasan sebuah rancangan undang-undang di parlemen sebelum resmi berlaku.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II, seluruh anggota dewan yang hadir akan diminta persetujuannya secara terbuka sebelum RUU tersebut dinyatakan sah menjadi undang-undang oleh pimpinan sidang paripurna.
Pembahasan Dikebut Sebelum Masa Sidang Berakhir
Pembahasan RUU PFII berlangsung sangat intensif, mengingat DPR menargetkan penyelesaiannya sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026.
Komisi XI menjadikan RUU ini sebagai salah satu prioritas pembahasan, dengan Panitia Kerja mulai bekerja sejak 2 Juli 2026 dan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, kementerian, otoritas sektor keuangan, hingga asosiasi profesi pada 6 hingga 9 Juli 2026.
Koordinasi intensif antara DPR dan pemerintah membuat pembahasan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Tujuan Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap dapat menarik investasi global sekaligus memperkuat sektor keuangan nasional.
Kementerian Keuangan menilai keberadaan PFII dapat memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat internasional.
Selain itu, kehadiran PFII juga diharapkan mendorong inovasi dan memperluas akses pembiayaan bagi berbagai sektor perekonomian nasional.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Seluruh Menteri Kompak Berkemeja Putih
Struktur dan Ruang Lingkup RUU PFII
Berdasarkan hasil kerja Panitia Kerja, draf RUU PFII tersusun dalam 10 bab dan 73 pasal, meningkat cukup signifikan dari usulan awal pemerintah yang hanya terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal.
Regulasi ini mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari definisi dan tujuan pembentukan kawasan finansial internasional, pembentukan kedudukan dan kelembagaan pengelola kawasan, hingga mekanisme pengawasan yang menyertainya, termasuk sejumlah ketentuan khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Perjalanan Legislasi RUU PFII
RUU PFII merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dalam payung undang-undang tersendiri.
Setelah masuk Program Legislasi Nasional dan diajukan pemerintah, pembahasan RUU ini dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja sebelum akhirnya seluruh fraksi menyepakati pembahasan dilanjutkan ke rapat paripurna.
Pandangan Pemerintah terhadap RUU PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
Ia memposisikan PFII sebagai fondasi pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan perekonomian nasional, mulai dari peningkatan investasi produktif hingga terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
Sorotan dan Catatan terhadap Substansi RUU
Meski disambut positif, sejumlah kalangan turut menyoroti substansi RUU PFII, khususnya terkait kewenangan dewan pengelola kawasan finansial internasional serta sejumlah ketentuan khusus atau lex specialis yang berlaku di kawasan tersebut.
Berbagai kemudahan seperti fleksibilitas penggunaan bahasa asing dan valuta asing dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun risiko terhadap stabilitas keuangan nasional.
Tahapan Setelah Pengesahan Paripurna
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, RUU PFII akan dikirimkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, dilanjutkan dengan penandatanganan dan pengundangan menjadi undang-undang resmi.
Tahapan berikutnya mencakup penyusunan berbagai aturan pelaksana serta kebijakan teknis yang dibutuhkan agar Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat benar-benar beroperasi sesuai kerangka hukum yang telah disepakati bersama.
Publik pun akan terus memantau bagaimana implementasi regulasi ini benar-benar mampu mendorong daya saing sektor keuangan nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional














