Breaking

DPRD Kabupaten Malang Minta Pemkab Turun Tangan Atasi Masalah Gerai KDMP

Ahnaf muafa

22 January 2026

DPRD Kabupaten Malang Minta Pemkab Turun Tangan Atasi Masalah Gerai KDMP
Infomalangcom - Proyek strategis nasional pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Malang kini memasuki fase krusial.

Infomalangcom – Proyek strategis nasional pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Malang kini memasuki fase krusial.

Meskipun progres pembangunan fisik telah berjalan di ratusan titik, sejumlah kendala teknis di lapangan mulai bermunculan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

DPRD Kabupaten Malang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan intervensi kebijakan serta anggaran.

Masalah ini menjadi mendesak karena menyangkut kesiapan lahan pembangunan yang tidak seragam di setiap desa, sementara target penyelesaian proyek terus berjalan di awal tahun 2026 ini.

Identifikasi Masalah: 62 Desa Alami Kendala Lahan Serius

Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa sebanyak 280 gerai KDMP di Kabupaten Malang telah memulai proses pembangunan fisik.

Proyek ini umumnya memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) maupun aset milik daerah sebagai lokasi berdirinya gerai modern tersebut.

Namun, tantangan besar muncul dari kondisi geografis Kabupaten Malang yang sangat beragam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, dalam rapat di gedung dewan pada Rabu (21/1/2026) mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 62 gerai yang saat ini mengalami kendala teknis pada lokasi lahan yang digunakan.

Permasalahan utama yang dihadapi adalah kontur tanah yang miring atau tidak rata, serta tingkat kepadatan tanah yang dinilai kurang kuat untuk menopang beban bangunan standar.

Hal ini menjadi masalah besar karena anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang dikucurkan untuk tiap gerai dikhususkan untuk pembangunan fisik gedung, bukan untuk pematangan lahan (land clearing).

Karena biaya pengurukan dan perataan tanah ini tidak bisa dicover oleh Dana Desa, banyak desa yang kini berada dalam posisi buntu.

Anggota dewan menegaskan bahwa fondasi bangunan yang berdiri di atas lahan miring tanpa penguatan yang benar justru akan membahayakan struktur gedung di masa depan.

DPRD Desak Pemkab Berikan Dukungan Anggaran APBD

Wakil Ketua DPRD, Alayk Mubarrok, menekankan bahwa bantuan Pemkab Malang selama ini yang hanya berupa peminjaman alat berat seperti ekskavator atau bego dirasa belum cukup solutif.

Meskipun alat berat tersebut sangat membantu proses cut and fill, operasional di lapangan membutuhkan biaya material urukan, bahan bakar, dan tenaga kerja yang cukup besar.

Oleh karena itu, dewan mendorong Pemkab Malang untuk mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD Kabupaten Malang guna menutupi celah pembiayaan yang tidak bisa ditanggung oleh desa maupun pemerintah pusat.

Dukungan kebijakan ini juga merupakan amanat langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam percepatan pembangunan fisik gerai KDMP.

Alayk mengingatkan bahwa Pemkab harus memberikan dukungan konkret agar pembangunan 60-an desa yang terkendala ini tidak tertinggal dari 280 gerai lainnya.

Sinergi antara kebijakan pusat dan daerah sangat diperlukan agar pembangunan pusat ekonomi desa ini tidak terhambat oleh kendala administratif maupun kekurangan dana operasional di tingkat bawah.

Baca Juga:

Nama Mantan Wali Kota Akan Melekat di Gedung-Gedung Pemkot Malang

Spesifikasi Standar Gerai dan Skema Pendanaan PT Agrinas

Setiap gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang dirancang dengan standar fisik yang seragam demi efisiensi distribusi dan branding.

Sesuai ketentuan, setiap desa harus menyiapkan lahan seluas minimal 1.000 meter persegi. Dari luas tersebut, 600 meter persegi dialokasikan untuk bangunan utama dengan ukuran panjang 30 meter dan lebar 20 meter, sementara 400 meter persegi sisanya digunakan sebagai lahan parkir yang memadai.

Ukuran yang cukup besar inilah yang menuntut lahan harus benar-benar rata dan padat sebelum fondasi diletakkan. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya, menjelaskan bahwa dana pembangunan tiap gerai bersumber dari pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema pinjaman.

Hal ini berarti koperasi desa memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut melalui sistem angsuran setelah gerai beroperasi.

Kondisi ini membuat efisiensi di masa pembangunan awal menjadi sangat krusial. Jika biaya penyiapan lahan terlalu membebani kas desa di awal, dikhawatirkan kesehatan finansial koperasi akan terganggu sebelum sempat berkembang.

Oleh karena itu, dukungan Pemkab dalam penyiapan lahan siap bangun adalah kunci agar koperasi bisa memulai usahanya dengan beban yang lebih ringan.

Menjamin Keberhasilan Ekonomi Desa Merah Putih

Persoalan pembangunan gerai KDMP di Kabupaten Malang adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program penguatan ekonomi kerakyatan.

Keberhasilan pembangunan 280 gerai yang sudah berjalan harus dijadikan penyemangat untuk segera menyelesaikan hambatan di 62 desa lainnya.

Intervensi Pemkab Malang melalui penyediaan anggaran urukan dan material bukan hanya soal bantuan fisik, melainkan soal menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di pelosok desa.

Jika masalah lahan ini dapat diatasi melalui sinergi APBD dan kebijakan daerah yang tepat, target agar seluruh 390 desa di Kabupaten Malang memiliki gerai koperasi modern pada pertengahan 2026 akan tercapai.

Kehadiran KDMP diharapkan mampu menjadi tulang punggung distribusi pangan dan produk lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara mandiri.

Mari kita kawal bersama agar setiap gerai Merah Putih yang berdiri benar-benar memiliki fondasi yang kokoh, baik secara fisik bangunan maupun secara ekosistem ekonomi.

Baca Juga:

Wali Kota Malang Tekankan Transformasi Koperasi ke Arah Usaha Produktif

Author Image

Author

Ahnaf muafa