Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Aturan ini digadang-gadang menjadi tonggak baru untuk memperkuat sistem tata kelola pembangunan di Kota Malang sekaligus memastikan seluruh proyek konstruksi mematuhi standar keselamatan dan aturan tata ruang yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa melalui Raperda ini setiap pengembang wajib mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Malang sebelum memulai proyeknya. Dito menekankan bahwa selama ini masih banyak pengembang yang mengurus izin dengan sistem lama, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal regulasi terbaru mensyaratkan PBG.
“Kami ingin memastikan semua pembangunan di Kota Malang sudah mengikuti aturan terbaru. Dari sisi keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan, PBG adalah dokumen penting,” ujarnya pada Kamis (17/7/2025).
Dito menegaskan, begitu Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setiap pengembang wajib mematuhi aturan baru. Pemkot Malang juga akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pembangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Selama ini ada bangunan yang berdiri di sempadan sungai atau di atas fasilitas umum. Dengan Perda Bangunan Gedung, penertiban bisa dilakukan dengan lebih efektif,” tutur Dito.
Selain faktor keselamatan, keberadaan Perda PBG juga memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi daerah. Menurut Dito, penerapan regulasi ini dapat menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pajak, retribusi, dan denda bagi pelanggar aturan.
“PAD bisa bertambah dari sektor perizinan bangunan gedung. Ini peluang yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan kota,” imbuhnya.
Isu lain yang menjadi perhatian DPRD adalah semakin terbatasnya lahan untuk pembangunan rumah tapak di Kota Malang. Oleh karena itu, Raperda Bangunan Gedung juga mendorong hadirnya hunian vertikal seperti rumah susun, apartemen, dan rumah deret.
“Kami ingin regulasi ini menjadi panduan agar ke depan pembangunan hunian lebih efisien dari sisi lahan,” kata Dito.
Baca Juga: Mbois! Wali Kota Malang Terpilih Menjadi Ketua Komisariat Wilayah IV APEKSI Periode 2025-2028
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Hunian vertikal dinilai mampu menyediakan tempat tinggal yang memadai tanpa harus memperluas kawasan permukiman ke lahan-lahan baru.
Dalam kesempatan yang sama, Dito juga menyoroti fenomena pengembang yang membangun atau memasarkan unit hunian sebelum izin PBG terbit. Praktik ini kerap merugikan konsumen karena status legal bangunan tidak jelas.
“Perda PBG akan melindungi konsumen dari pengembang yang nakal. Setiap pembangunan harus selesai izin dulu, baru bisa dipasarkan atau ditempati,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perizinan, akan memiliki pedoman jelas dalam melakukan pengawasan maupun penindakan di lapangan. Selama ini, upaya penertiban kerap terbentur aturan yang belum spesifik.
“Perda ini akan memperkuat dasar hukum bagi petugas di lapangan, sehingga pengawasan lebih terarah dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif langkah DPRD dalam merampungkan Raperda ini. Menurutnya, Kota Malang membutuhkan aturan yang jelas untuk memastikan pembangunan yang berlangsung sesuai dengan visi kota berkelanjutan.
“Kami ingin Kota Malang tertata rapi, nyaman, dan aman bagi warganya. Perda PBG akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ucap Wahyu.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas OPD agar implementasi PBG berjalan efektif. Pemkot Malang siap mendukung penuh DPRD dalam mempercepat pembahasan Raperda ini, sehingga bisa segera ditetapkan sebagai Perda.
Meski pembahasan Raperda PBG ini sempat tertunda pada tahun sebelumnya, DPRD Kota Malang memastikan bahwa tahun ini aturan tersebut menjadi prioritas. Harapannya, dengan adanya Perda PBG, Kota Malang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menertibkan pembangunan, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda Bangunan Gedung ini secepatnya. Tujuannya agar semua pembangunan yang ada di Kota Malang berjalan tertib, aman, dan sesuai rencana tata ruang,” pungkas Dito.
Baca Juga: Toko Miras Sari Jaya 25 di Suhat Malang Tutup Usai Viral, Ternyata Belum Kantongi Izin Resmi















