Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

48
×

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Share this article
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada 22 Agustus 2024 resmi dibatalkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X pada Kamis sore, 22 Agustus 2024. Dalam pernyataannya, Dasco menyebutkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang semula direncanakan untuk hari itu, tidak jadi dilaksanakan.

“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 mengakibatkan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus nanti harus mengikuti keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Dasco. MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan dalam Pilkada. Dengan demikian, seluruh proses Pilkada 2024 akan berlandaskan pada putusan MK tersebut.

Juragan Kost

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini terjadi setelah Partai Buruh, bersama dengan berbagai kelompok sipil, mengadakan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Aksi protes ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’, yang menjadi viral di media sosial. Mereka memprotes langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :

Ratusan Mahasiswa di Kota Malang Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi RUU Pilkada, dengan hanya PDIP yang menolak. Proses pembahasan RUU ini dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari tujuh jam.

Namun, kontroversi muncul ketika diketahui bahwa revisi UU Pilkada ini disusun hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah. Meskipun begitu, DPR tidak mengakomodasi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK dalam revisi UU tersebut. Hal ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk Partai Buruh dan kelompok sipil.

Semula, pengesahan RUU Pilkada ini dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Agustus 2024 dalam rapat paripurna DPR. Namun, rencana tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum, sehingga DPR tidak dapat melanjutkan proses pengesahan.

Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada, pelaksanaan Pilkada 2024 dipastikan akan mengikuti putusan MK sepenuhnya. Ini berarti semua proses dan persyaratan pencalonan dalam Pilkada mendatang akan berdasarkan ketentuan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini menjadi penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan sesuai dengan konstitusi di Indonesia.

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Baca Juga :

Gambar Debat Capres 2024 Disertai Peringatan Darurat Viral Dihubungkan dengan Putusan MK