Persoalan Pasar Blimbing yang tak kunjung selesai kembali memunculkan polemik baru. Pedagang yang merasa dirugikan mengadu ke DPRD Kota Malang dan menyampaikan keluhan dalam forum hearing.
Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Kota Malang mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berani memutus kerja sama dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku investor proyek revitalisasi Pasar Blimbing.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan pihaknya telah menyampaikan kepada Wali Kota Malang terkait usulan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS). Menurutnya, langkah ini sejalan dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada Desember 2023.
“Saya sudah sampaikan ke wali kota, beliau siap menyiapkan waktu dan tempat untuk berdiskusi soal Pasar Blimbing,” kata Bayu, Minggu (31/8/2025).
Meski demikian, Bayu mengakui ada konsekuensi hukum dari langkah tersebut. Apabila Pemkot Malang memutus PKS dan kalah dalam proses gugatan, maka pemerintah daerah harus membayar kompensasi atau denda.
Namun, menurutnya, risiko itu layak diambil demi kepastian hukum serta penyelesaian masalah yang sudah berlarut-larut.
Revitalisasi Pasar Blimbing sudah mangkrak selama lebih dari 15 tahun akibat persoalan kompleks dalam kerja sama dengan pihak investor. Kondisi pasar semakin memprihatinkan karena tidak ada pemeliharaan. Padahal, pedagang tetap membayar retribusi setiap bulan.
Komisi B berencana berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur untuk meminta arahan terkait kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi perawatan pasar.
“Selama ini pedagang mengeluh tidak ada pemeliharaan karena alasan masih terikat PKS. Padahal mereka tetap membayar retribusi. Kondisi pasar sudah darurat,” tegas Bayu.
Dalam audiensi bersama dewan, pedagang Pasar Blimbing menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Malang.
Baca Juga: Kondisi Kurang Kondusif, ASN Malang Dilarang Gunakan Seragam dan Kendaraan Dinas
Kedua, pedagang menuntut tindak lanjut hasil rekomendasi Pansus DPRD Desember 2023, khususnya terkait penyelesaian PKS dan penyediaan anggaran pemeliharaan pasar melalui APBD.
Ketiga, pedagang mendesak adanya komitmen dewan dalam mengawal alokasi anggaran untuk perbaikan pasar.
Menurut Bayu, keberatan pedagang sangat beralasan. Selama 15 tahun, Pemkot tidak melakukan perawatan karena mengacu pada perjanjian kerja sama dengan PT KIS. Akibatnya, fasilitas pasar semakin rusak, sementara pedagang tetap dikenakan kewajiban membayar retribusi.
Bayu menilai kebijakan Pemkot yang tetap menarik retribusi dari pedagang tanpa memberikan layanan balik merupakan bentuk ketidakadilan. Secara regulasi, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK untuk memperjelas dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Namun dari sisi kemanusiaan, ia menilai kebijakan itu tidak bijak.
“Logika sederhana retribusi adalah bentuk pelayanan. Masyarakat membayar, pemerintah memberikan layanan. Tapi sekarang pedagang tetap bayar, sementara pemkot tidak bisa berbuat apa-apa. Itu tidak adil,” ujarnya.
Komisi B DPRD Kota Malang menilai lambannya penyelesaian PKS antara Pemkot dan PT KIS yang berlaku hingga 2040 menjadi akar masalah. Tanpa pemutusan perjanjian, menurut Bayu, pembangunan pasar akan sulit terwujud.
“Salah satu rekomendasi Pansus adalah memutus PKS itu. Tinggal keberanian Pemkot untuk menggugat. Kalaupun kalah, memang ada kompensasi. Tapi yang penting ada kepastian hukum sehingga pembangunan bisa berjalan, baik lewat APBD maupun APBN,” tegasnya.
Pasar Blimbing hingga kini mengalami kerusakan di berbagai sisi. Atap banyak yang bocor, fasilitas sanitasi buruk, dan kenyamanan berbelanja menurun drastis. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan ribuan pedagang, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Bayu, sudah saatnya Pemkot mengambil sikap tegas. Tanpa langkah konkret, kebuntuan akan terus berlanjut, dan pedagang semakin terpuruk. Ia menekankan bahwa keberanian mengambil keputusan hukum menjadi jalan keluar terbaik.
“Komisi B mendorong Pemkot Malang berani mengambil langkah hukum demi kepastian usaha pedagang. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan tanpa solusi,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Krisis Air, BPBD Intensifkan Pemantauan di Daerah Rawan Kekeringan















