infomalang.com/ – Kota Malang, yang dikenal sebagai salah satu kota pendidikan dan pariwisata di Jawa Timur, kini dihadapkan pada tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, kota ini dinilai belum sepenuhnya ramah lingkungan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah penggunaan plastik sekali pakai yang masih sangat tinggi.
Menurut beberapa anggota dewan, tumpukan sampah plastik di berbagai titik kota semakin mengkhawatirkan. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menunjukkan bahwa volume sampah plastik yang dihasilkan setiap hari mencapai ratusan ton. Masalah ini diperparah oleh minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Upaya DPRD dalam Mengurangi Sampah Plastik
Sebagai bentuk respon, DPRD Kota Malang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur larangan penggunaan plastik sekali pakai. Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan.
Ketua DPRD Kota Malang menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, sulit bagi pemerintah untuk mengontrol penggunaan plastik. “Kami melihat perlunya aturan yang tegas, sekaligus edukasi kepada masyarakat, agar kebiasaan ini bisa diubah secara bertahap,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga berencana bekerja sama dengan berbagai komunitas lingkungan, pelaku usaha, hingga sekolah dan kampus untuk menggalakkan program eco-friendly. Langkah ini mencakup kampanye pengurangan plastik, penyediaan alternatif kemasan ramah lingkungan, dan peningkatan fasilitas daur ulang.
Baca Juga:Mabar Singosari: Tempat Nongkrong Asyik untuk Semua Kalangan
Target Perda Plastik 2026 dan Dampaknya
Rancangan Perda Larangan Plastik ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2026. Dengan adanya Perda ini, Kota Malang diharapkan mampu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara signifikan, bahkan hingga 70 persen dalam lima tahun setelah pemberlakuan.
Dampak positif yang diharapkan meliputi berkurangnya pencemaran sungai dan saluran air, penurunan volume sampah di TPA, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup ramah lingkungan. Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu mendukung program nasional pengurangan sampah plastik di laut, yang menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat.
Para pelaku usaha juga akan diarahkan untuk mengganti kantong plastik dengan bahan alternatif seperti kertas daur ulang, kain, atau bahan biodegradable. Pemerintah daerah akan memberikan insentif bagi UMKM yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam operasionalnya.
Tantangan Implementasi Perda Larangan Plastik
Meski rencana ini disambut positif oleh banyak pihak, tantangan dalam implementasinya tidak bisa diabaikan. Salah satu hambatan terbesar adalah perubahan perilaku masyarakat yang memerlukan waktu. Masyarakat masih terbiasa dengan plastik karena dianggap praktis dan murah.
Selain itu, ketersediaan alternatif kemasan ramah lingkungan di pasar lokal juga masih terbatas, dan harganya relatif lebih mahal dibanding plastik konvensional. Hal ini bisa menjadi kendala bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan dukungan, baik dari sisi edukasi maupun subsidi untuk bahan kemasan alternatif. Pendekatan bertahap diyakini akan lebih efektif dibanding kebijakan yang langsung melarang secara total.
Harapan Warga untuk Kota Malang yang Lebih Bersih
Banyak warga berharap Perda ini benar-benar terealisasi dan tidak hanya berhenti pada wacana. Mereka menginginkan Kota Malang menjadi kota yang bersih, asri, dan bebas dari tumpukan sampah plastik yang merusak pemandangan.
Aktivis lingkungan lokal juga menilai bahwa Perda ini bisa menjadi momentum penting untuk mengubah citra Kota Malang menjadi kota hijau. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran aktif seluruh elemen masyarakat.
DPRD Kota Malang optimistis bahwa dengan kerja sama semua pihak, target 2026 untuk memiliki Perda Larangan Plastik bisa tercapai. Keberhasilan ini nantinya diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mengatasi masalah sampah plastik.
Dengan visi bersama untuk lingkungan yang lebih baik, langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan formal di atas kertas, tetapi juga menjadi gerakan nyata yang membawa perubahan positif bagi bumi dan generasi mendatang.















