Infomalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peraturan Bangunan Gedung (PBG) yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan sebanyak 750 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kota Malang. Persetujuan ini menjadi langkah strategis untuk menegaskan legalitas kepemilikan gedung serta meningkatkan standar keselamatan bangunan bagi masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (14/10/2025), seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda PBG. Ketua DPRD Kota Malang, Bapak Hadi Prasetyo, menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh bangunan di Kota Malang telah memenuhi standar keselamatan dan layak pakai.
Pentingnya SLF bagi Bangunan
SLF merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ini, masih terdapat sejumlah bangunan yang belum memiliki SLF, sehingga menimbulkan risiko bagi penghuninya maupun lingkungan sekitar. Dengan adanya Ranperda PBG, pemerintah kota berupaya menertibkan seluruh bangunan agar memiliki SLF, sehingga kepemilikan gedung menjadi legal dan aman.
Proses Verifikasi SLF
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan Kota Malang, Ibu Ratna Sari, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLF untuk 750 bangunan ini telah melalui tahapan verifikasi yang ketat. “Kami telah melakukan inspeksi langsung ke setiap bangunan, mulai dari aspek struktur, listrik, hingga sistem proteksi kebakaran. Semua ini dilakukan untuk memastikan SLF yang diterbitkan benar-benar mewakili kondisi bangunan yang layak huni,” katanya.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Ranperda PBG ini juga memuat mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF. DPRD Kota Malang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini, karena ketidakpatuhan dapat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Bagi bangunan yang tidak memiliki SLF, pemerintah berhak memberikan peringatan, denda administratif, hingga pembatasan izin operasional.
Dukungan Pengembang dan Masyarakat
Langkah DPRD Kota Malang ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan masyarakat. Ketua Asosiasi Pengembang Kota Malang, Bapak Agus Santoso, menilai bahwa Ranperda PBG akan memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik gedung.
Masyarakat juga menyambut baik kebijakan ini karena meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam penggunaan bangunan. Seorang warga Kota Malang, Ibu Dian Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama ini ia sering khawatir terkait kondisi gedung di sekitar rumahnya. “Dengan SLF yang jelas, saya merasa lebih aman ketika berada di dalam gedung,” jelasnya.
Kesesuaian dengan Standar Nasional
Penerapan Ranperda PBG untuk 750 SLF ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat yang mendorong penerapan standar keselamatan bangunan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap gedung wajib memiliki SLF sebagai bukti layak pakai. DPRD Kota Malang menegaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya mematuhi regulasi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik bangunan di kota ini.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Cowok Ini Dijemput oleh Temannya Pakai Bis
Dampak Ekonomi Positif
Selain aspek keselamatan, Ranperda PBG juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi properti di Kota Malang. Bangunan yang memiliki SLF memiliki daya tarik lebih bagi penyewa maupun investor karena kepastian legalitas dan keamanan bangunan terjamin. Hal ini secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan sektor properti dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Proses sosialisasi Ranperda PBG kepada masyarakat dan pemilik bangunan pun telah dimulai. Dinas Penataan Ruang dan Bangunan Kota Malang menggelar berbagai forum diskusi, seminar, dan penyuluhan untuk memastikan seluruh pihak memahami ketentuan SLF dan kewajibannya. Strategi ini dilakukan agar implementasi Ranperda berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Harapan DPRD Kota Malang
DPRD Kota Malang berharap, dengan persetujuan Ranperda PBG untuk 750 SLF, Kota Malang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penerapan standar keselamatan bangunan yang tegas dan jelas.
Evaluasi dan Kontrol Berkelanjutan
Ke depan, DPRD dan pemerintah Kota Malang berencana melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh bangunan yang telah memiliki SLF tetap memenuhi standar teknis dan keselamatan. Dengan demikian, penerbitan SLF tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemandangan Indah Setiap Mudik, Momen Haru Kakek-Nenek Sambut Cucu Viral di Media Sosial
Secara keseluruhan, persetujuan Ranperda PBG oleh DPRD Kota Malang menjadi tonggak penting dalam pengelolaan bangunan kota. Kejelasan kepemilikan 750 SLF ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik gedung, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap keselamatan publik. Dukungan semua pihak, baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat, menjadi kunci sukses implementasi peraturan ini.















