Infomalang – Transparansi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi sorotan besar di Kabupaten Malang. DPRD Kabupaten Malang, melalui Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi, menuntut agar PLN membuka data secara detail. Tuntutan ini muncul karena adanya indikasi ketidakjelasan dalam penyetoran pajak yang dinilai merugikan pendapatan daerah.
DPRD Kabupaten Malang Desak PLN Lebih Transparan
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail jumlah pelanggan listrik serta besaran dana PPJ yang dikumpulkan setiap bulan. Menurutnya, data tersebut seharusnya tidak lagi ditutup-tutupi, karena menyangkut kepentingan publik.
Zulham menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, laporan yang disampaikan tidak pernah menampilkan data rinci. Ia bahkan menyebutkan, DPRD hanya menerima setoran akumulasi tanpa ada rincian jumlah pelanggan. Dalam sebuah pernyataannya, ia menegaskan, “Sudah bertahun-tahun data nggak pernah dibuka. Kami atas nama rakyat ingin tahu ada berapa pelanggan dan berapa dana dari warga Kabupaten yang dikumpulkan tiap bulan untuk pajak penerangan jalan ini.”
Ketidakjelasan Data PPJ di Laporan PLN
Dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diketahui bahwa setoran yang diberikan setiap tahun hanya berdasar pada prognosis atau perkiraan. Misalnya, pada tahun 2025, angka prognosis yang disampaikan hanya Rp131 miliar.
Menurut Zulham, hal ini tidak logis. Ia menilai, perkiraan yang diberikan berbeda jauh dengan potensi sesungguhnya. Pernyataan Zulham berbunyi, “Ini aneh. Kita dikirimi prediksi setahun sebelumnya, tapi realisasi biasanya di bawah angka itu. Selama ini Pemkab cuma pasrah. Padahal ini duit rakyat, harus detail dan transparan, nggak bisa kayak gitu terus”.
Potensi Pajak Penerangan Jalan yang Tidak Maksimal Menurut PLN
Dengan jumlah penduduk 2,7 juta jiwa dan sekitar 955 ribu Kepala Keluarga (KK), Kabupaten Malang seharusnya memiliki potensi PPJ yang lebih besar. Berdasarkan catatan terakhir tahun 2017, pendapatan dari pelanggan listrik di wilayah ini mencapai Rp2,1 triliun.
Zulham menilai, dengan kondisi tersebut, potensi PPJ Kabupaten Malang pada tahun 2025 bisa menyentuh Rp200–240 miliar. Namun kenyataannya, angka yang disampaikan tidak pernah lebih dari Rp131 miliar per tahun. Hal ini membuat DPRD curiga adanya kebocoran yang berimbas pada kerugian daerah.
Baca juga: Kota Malang Masuk Tiga Besar Nasional Anugerah Indeks Masyarakat Digital 2025
Masalah PJU yang Belum Terukur oleh PLN
Selain masalah setoran PPJ, DPRD juga menemukan bahwa tidak semua lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) memiliki meteran. Fakta ini membuat perhitungan tagihan semakin tidak jelas. Zulham mempertanyakan bagaimana dasar perhitungan tagihan listrik PJU yang kemudian dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, permasalahan ini harus segera dibenahi. Ia menekankan, “Kalau diseriusi, semua akan ketahuan kebocoran-kebocoran penggunaan duit rakyat ini. Sudah waktunya kerja terbuka semua, karena rakyat memantau kerja kita. Jangan main-main lagi.”
Harapan DPRD untuk Audit dan Keterbukaan
DPRD Kabupaten Malang melalui Pansus berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat serta audit menyeluruh agar keuangan daerah tidak dirugikan.
Zulham bahkan mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit terbuka. Dengan begitu, diharapkan sistem pengelolaan PPJ bisa lebih akuntabel dan sesuai dengan potensi yang ada. DPRD berpendapat bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat, karena pajak yang terkumpul berasal dari dana publik.
Pentingnya Transparansi Bagi Masyarakat
Isu keterbukaan dalam pengelolaan pajak bukan hanya soal teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik. Masyarakat Kabupaten Malang yang rutin membayar listrik tentu ingin melihat hasil nyata dari pajak yang mereka setorkan. Lampu jalan yang terang dan berfungsi dengan baik merupakan bukti bahwa dana pajak digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, ketika laporan keuangan hanya berdasarkan perkiraan, kepercayaan publik bisa tergerus. Oleh karena itu, transparansi tidak bisa ditunda lagi. Keterbukaan data bukan hanya menjadi tuntutan DPRD, tetapi juga aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten Malang.
Langkah Strategis DPRD dan PLN ke Depan
Untuk menekan potensi kebocoran, DPRD mengusulkan langkah-langkah strategis, mulai dari audit berkala hingga pemutakhiran data pelanggan. Dengan adanya sistem digital yang lebih modern, diharapkan semua informasi dapat tersaji dengan akurat. Selain itu, kehadiran meteran pada seluruh PJU menjadi keharusan agar tidak ada lagi perhitungan berdasarkan asumsi.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak lagi pasif. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan penyedia listrik sangat penting untuk menjamin pengelolaan pajak yang jujur, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Desakan DPRD Kabupaten Malang agar pihak penyedia listrik membuka data PPJ secara detail menunjukkan adanya keseriusan untuk membenahi sistem yang selama ini dianggap merugikan daerah. Dengan jumlah penduduk yang besar dan potensi penerimaan yang tinggi, sudah seharusnya pendapatan daerah dari sektor pajak penerangan jalan dikelola secara transparan.
Transparansi bukan hanya soal angka, melainkan juga soal menjaga kepercayaan publik. Jika semua pihak dapat bekerja sama dengan terbuka, maka hasilnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya penerangan jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: Kota Malang Catat Skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia Tertinggi Nasional, Lampaui Jakarta















