Kasus perampokan dan pembunuhan yang melibatkan dua terdakwa di Wendit, Malang, memasuki babak baru dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (28/10), Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir menyampaikan bahwa keterangan yang mereka berikan saat penyidikan di kepolisian diduga diperoleh melalui tekanan fisik. Kakak beradik yang ditangkap pada 30 Maret lalu ini didakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Esther Sri Purwaningsih, 69, dan saudaranya, Sri Agus Iswanto, 60. Mereka menolak dakwaan polisi yang menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh dana pernikahan.
1. Kesaksian Terdakwa Soal Penyiksaan saat Penyidikan
Wakhid menjelaskan dalam sidang bahwa dirinya dan adiknya mengalami tindak kekerasan fisik selama proses penyidikan di kepolisian. Menurut Wakhid, petugas yang melakukan pemeriksaan tidak mengenakan seragam, dan ia mengaku mendapat perlakuan kasar termasuk pemukulan pada wajah, kepala, perut, dan kaki. Proses pemeriksaan yang disebutnya tidak manusiawi itu berlangsung selama dua hari, di mana dirinya dipaksa menulis keterangan yang diulang-ulang hingga polisi menunjukkan sikap marah. Ia mengaku akhirnya menandatangani BAP karena tidak berdaya menolak tekanan yang dialaminya.
Di sisi lain, Iqbal juga mengalami tekanan serupa, bahkan ia mendapat siksaan yang lebih berat karena dituding sebagai otak perampokan. Dalam kesaksiannya, Iqbal mengatakan bahwa ia dipukul dan tangannya diborgol dengan mata tertutup selama interogasi. Selain itu, Iqbal mengaku dipaksa menyentuh pakaian milik korban, almarhum Agus, yang dibawa oleh polisi untuk dijadikan bukti. Perlakuan tersebut membuatnya merasa tak berdaya dan akhirnya menuruti arahan yang diberikan, meski ia membantah dakwaan yang disusun oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Kota Malang Optimistis Capai 80 Persen PAD di 2024
2. Alibi yang Disampaikan Terdakwa dan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, Wakhid mengungkapkan alibinya pada hari kejadian, yaitu tanggal 22 Maret. Menurut pengakuannya, ia bersama Iqbal sebenarnya sedang menuju rumah seorang teman bernama Abdul Qadir untuk menanyakan syarat pernikahan. Ketika mereka hendak pulang, di tengah perjalanan mereka diberhentikan di depan rumah korban dan dimintai tolong oleh Esther untuk memanggil tetangga. Wakhid menyatakan tidak masuk ke dalam rumah, tetapi menyampaikan situasi itu kepada saksi lain yang bernama Yulis Maulida sebelum ia kembali pulang bersama Iqbal.
Para terdakwa mengklaim bahwa alibi ini tidak dianggap oleh pihak kepolisian yang tetap menyusun dakwaan berdasarkan dugaan awal. Dalam sidang, keduanya meminta agar proses hukum berjalan dengan adil dan bebas dari tekanan fisik maupun psikis. Kasus ini kini menarik perhatian publik, yang berharap kejelasan fakta dan bukti dapat diungkap demi menjaga keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Baca Juga : Optimalisasi Wisata Malang Selatan, Pemkab Malang Tingkatkan Infrastruktur dan Kerja Sama dengan Perhutani















