Breaking

Dua Ranperda Diusulkan Pemkot Malang, Soroti Efisiensi Perangkat Daerah 2025

InfoMalang Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan kota yang berkelanjutan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (14/7/2025), Pemkot resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dalam mendukung efisiensi birokrasi serta kualitas pembangunan fisik.

Adapun dua ranperda yang diangkat yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Ranperda tentang Bangunan Gedung. Kedua dokumen hukum ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat struktur internal pemerintahan, tetapi juga bertujuan memperbaiki sistem tata ruang dan pembangunan gedung di Kota Malang.

Efisiensi Pemerintahan Melalui Revisi Ranperda PSPD

Ranperda PSPD merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Dalam koordinasinya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa revisi ini merupakan upaya penyempurnaan struktur birokrasi untuk menjawab tantangan zaman. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut Wahyu, tujuan utama revisi adalah menyesuaikan organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik. Penataan ini melibatkan penggabungan serta pemisahan urusan pemerintahan berdasarkan fungsi, relevansi, dan efisiensi kinerja.

Dengan struktur yang lebih ramping dan fungsional, Pemkot Malang berharap dapat memangkas tumpang tindih antarinstansi, mempercepat alur birokrasi, serta menghemat alokasi anggaran belanja operasional. Di sisi lain, efisiensi ini juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan koordinasi antarunit kerja.

Baca Juga: Warga Binaan Ciptakan Alas Sapi Unggul, Kolaborasi Lapas Tulungagung & BBIB

Urgensi Ranperda Bangunan Gedung: Menuju Kota Tertata dan Aman

Bersamaan dengan itu, Pemkot Malang juga mengusulkan Ranperda tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjadi sangat penting mengingat kebutuhan akan pengaturan pembangunan yang terstandarisasi, aman, dan selaras dengan perkembangan tata ruang kota .

Ranperda ini dirancang sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam konteks lokal, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam mengelola perizinan, pengawasan mutu bangunan, hingga sanksi terhadap pelanggaran teknis pembangunan.

Wahyu menegaskan bahwa pengesahan ranperda ini sangat krusial dalam menciptakan ruang kota yang aman, layak huni, dan berkelanjutan. Selain itu, keberadaan regulasi ini juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap iklim pembangunan di Kota Malang.

Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Sukses Regulasi

Dalam forum rapat paripurna tersebut, Wali Kota Malang juga menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia menyebut kolaborasi antara Pemkot dan DPRD sebagai salah satu kunci utama dalam merumuskan regulasi yang berkualitas, visioner, dan berpihak pada kepentingan publik.

Ia berharap, proses pembahasan dua ranperda ini dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, sehingga dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program strategi yang telah dirancang oleh Pemkot Malang untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Langkah Strategi Menuju Kota yang Lebih Modern

Dua ranperda yang diusulkan bukan sekadar formalitas hukum, namun merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Malang dalam membangun kota yang modern, transparan, dan berbasis tata kelola yang baik. Dengan pembenahan perangkat daerah, Kota Malang diharapkan mampu merespons dinamika sosial dan teknologi secara lebih cepat dan terarah.

Sementara dari sisi infrastruktur, penguatan regulasi bangunan gedung membuka peluang bagi pengembangan tata kota yang lebih tertata, tertata, dan mendukung pembangunan berorientasi masa depan. Hal ini juga akan mendorong tumbuhnya kawasan perumahan dan komersial yang ramah lingkungan, aman, serta mendukung produktivitas warga.

Penutup: Menuju Tata Kelola yang Lebih Akuntabel

Pengajuan dua Ranperda ini menjadi titik tolak penting dalam perjalanan Kota Malang menuju tata kelola yang akuntabel, responsif, dan profesional . Jika regulasi ini berhasil diterapkan secara optimal, maka transformasi birokrasi dan pembangunan fisik akan berjalan beriringan, menciptakan ekosistem kota yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui langkah ini, Pemkot Malang menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik semata, tetapi juga tentang cara kerja, struktur, dan nilai-nilai yang menjadi landasan pelayanan bagi masyarakat. Dukungan masyarakat, keterlibatan legislatif, dan komitmen jajaran pemerintahan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kedua Ranperda tersebut.

Baca Juga: Lanud Abdulrachman Saleh Turun Langsung Salurkan Bantuan Sosial di Sumber Awan Kabupaten Malang