Infomalangcom – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini tercoreng skandal korupsi yang mengejutkan publik.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi MBG, dengan penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Dadan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus ini menyedot perhatian luas karena menyangkut program sosial yang langsung menyentuh kehidupan jutaan anak Indonesia.
Pencopotan Dadan Sehari Sebelum Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari pencopotan Dadan dari jabatannya yang terbilang mendadak. Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada 2 Juni 2026 setelah menjabat selama kurang lebih 1,5 tahun, dan posisinya kemudian digantikan oleh Nanik S. Deyang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut bukan tanpa alasan karena berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring ketat selama 1,5 tahun.
kepemimpinan Dadan dinilai meninggalkan banyak catatan merah, termasuk masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar.
Baca Juga :
Tiga Tersangka Sekaligus Ditetapkan Kejagung
Dadan tidak sendirian menghadapi proses hukum ini. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga menjadi tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman menyatakan bahwa tim penyidik menetapkan Dadan selaku Kepala BGN, Sony selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026, dan penetapan tersangka diawali pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.
Dugaan Modus Manipulasi Yayasan Terafiliasi
Modus operandi yang diduga dijalankan para tersangka terbilang sistematis dan terencana. Modus operandi meliputi pengondisian verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh ke tangan yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat namun mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dari alokasi dana APBN yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen. Pola ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam memanfaatkan celah tata kelola program MBG.
Penggelembungan Harga dan Pengadaan Fiktif
Selain manipulasi mitra yayasan, penyidik menemukan indikasi kejahatan lain yang tak kalah serius. Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan mencakup berbagai jenis pengadaan yang nilainya mencapai angka fantastis dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penggeledahan Kantor BGN
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejagung mengambil langkah tegas untuk mengamankan bukti. Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan bahwa timnya melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mencari alat bukti, dan penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Penggeledahan dilakukan setelah Presiden melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi tata kelola program MBG. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan akan terus meluas ke berbagai lini.
Pasal yang Disangkakan dan Masa Penahanan
Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama. Penerapan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar.
Harta Kekayaan Dadan Hindayana
Di tengah dugaan korupsi berskala triliunan rupiah, publik juga menyoroti kekayaan yang dilaporkan Dadan. Berdasarkan dokumen LHKPN tahun 2024, Dadan tercatat memiliki dua bidang tanah di Bogor senilai Rp5,9 miliar, tiga mobil yakni Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3 dengan total nilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar, sehingga total hartanya mencapai Rp9 miliar tanpa utang.
Kekayaan tersebut kini turut menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengusut aliran dana yang diduga berasal dari penyimpangan program MBG. Proses hukum terhadap Dadan dan dua rekannya masih terus berjalan, sementara Kejagung menegaskan tidak akan berhenti mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga : Rupiah Sentuh Rp.18.026,00 per Dolar AS, Terlemah dalam Beberapa Tahun Terakhir











