6 kali dibaca
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Listyo masih berstatus polisi aktif dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Polri menyebut ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Menurut Asep, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 melalui Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan milik Polri. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem itu tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan. Cara itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Selain Presiden, Bareskrim menyebut sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS. Seorang petugas yang memiliki akses ke sistem mengetahui perintah itu, lalu membuat laporan polisi pada Jumat (30/10/2026).
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP diancam maksimal enam tahun. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam maksimal delapan tahun.
Bareskrim belum mengungkap motif penyadapan, pihak yang diduga memakai hasilnya, jumlah nomor yang disadap, maupun peran masing-masing tersangka. Saat ditanya soal motif, Asep menjawab, “Nanti ada tahapannya,” seperti dikutip Kakinews.id.
Dalam konferensi pers terpisah di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11) malam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tujuan penyadapan belum dapat diumumkan karena masih didalami penyidik. Menurut Yusril, pasal yang dikenakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar, dan sejauh ini tidak ada indikasi ke arah makar.
Yusril juga mengatakan Presiden sudah mengetahui dugaan penyadapan itu dari laporan Kapolri. Selama proses hukum berjalan, tugas KSP dapat dijalankan pelaksana tugas.
Sejauh penelusuran redaksi hingga Rabu (4/11/2026) pagi, belum ditemukan pernyataan terbuka dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Listyo memimpin Polri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, sebelum digantikan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Editor: Handoyo Tejo Wasito
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional