Breaking

Gibran Rakabuming Dihadapkan Gugatan Rp125 Triliun Terkait Kerugian Negara

infomalang.com/ – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan publik usai dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Dalam petitumnya, ia menilai Gibran Rakabuming dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden tidak terpenuhi pada saat pemilu lalu.

Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah. Bahkan, ia juga menuntut denda harian Rp100 juta jika para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Detail Perkara dan Tuntutan

Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara ini diajukan pada 29 Agustus 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada 8 September 2025 mendatang.

Jumlah tuntutan Rp125 triliun membuat perkara ini mencuri perhatian. Subhan menilai angka tersebut mewakili kerugian materiel dan immateriel seluruh rakyat Indonesia akibat proses pencalonan yang dianggap bermasalah.

Menurut penggugat, Gibran Rakabuming dan KPU harus bertanggung jawab secara tanggung renteng. Ia menegaskan, gugatan ini bukan hanya perkara uang, melainkan juga soal legitimasi jabatan.

Baca Juga:Sri Mulyani Ungkap Penjarah Lukisan Bunga yang Dijarah dari Rumahnya

Respons Publik dan Pandangan Hukum

Publik merespons gugatan ini dengan beragam pendapat. Ada yang menilai gugatan terlalu berlebihan karena nilainya fantastis, tetapi ada juga yang menganggapnya sebagai langkah penting untuk menguji integritas hukum dan demokrasi.

Dalam konteks hukum perdata, gugatan seperti ini adalah mekanisme yang sah. Namun, beban pembuktian ada pada pihak penggugat. Hakim akan menilai apakah dalil-dalil Subhan cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap Gibran Rakabuming dan KPU.

Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa besar, mulai dari kewajiban membayar ganti rugi hingga keabsahan posisi wakil presiden yang saat ini dipegang oleh Gibran Rakabuming.

Sidang Perdana Jadi Sorotan Nasional

Sidang perdana pada 8 September 2025 diprediksi menjadi sorotan besar. Publik menunggu sikap majelis hakim apakah akan mengabulkan atau menolak gugatan tersebut.

Sejarah hukum Indonesia mencatat beberapa gugatan bernilai besar, namun jarang ada yang mencapai ratusan triliun. Karena itu, perkara ini akan menjadi catatan penting perjalanan demokrasi Indonesia.

Potensi Dampak Politik dan Internasional

Hingga saat ini, Gibran Rakabuming dan KPU belum menyampaikan tanggapan resmi terkait materi gugatan. Pengamat politik menilai perkara ini akan menambah dinamika politik nasional, mengingat posisi Gibran Rakabuming sebagai figur muda dalam kepemimpinan nasional.

Tak hanya itu, perkara ini juga berpotensi menjadi perhatian internasional. Media asing kemungkinan menyoroti jalannya persidangan karena Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

Jika hakim menolak gugatan, posisi Gibran Rakabuming tetap aman. Namun, jika dikabulkan, maka bisa mengguncang stabilitas politik nasional.

Implikasi Hukum dan Sosial dari Gugatan

Kasus gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming juga memperlihatkan bagaimana warga negara kini semakin berani menggunakan jalur hukum untuk menyuarakan aspirasinya. Dalam konteks sosial, hal ini bisa menjadi preseden bagi masyarakat lain untuk menuntut transparansi pejabat publik.

Pengamat hukum menilai bahwa gugatan ini akan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai integritas proses pemilu. Apalagi, nama Gibran Rakabuming sebelumnya sempat menuai pro dan kontra sejak pencalonannya.

Selain itu, tuntutan dengan angka fantastis Rp125 triliun ini juga menjadi perhatian karena mencerminkan besarnya ekspektasi publik terhadap keadilan hukum. Terlepas dari putusan yang nantinya dijatuhkan, perkara ini akan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya supremasi hukum.

Publik kini menantikan jalannya persidangan dan menilai sejauh mana sistem peradilan Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif.

Ujian Bagi Demokrasi Indonesia

Gugatan Rp125 triliun ini memperlihatkan bagaimana demokrasi Indonesia diuji, baik dalam aspek hukum maupun politik. Apapun hasilnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa proses politik harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Bagi Gibran Rakabuming, kasus ini bisa menjadi ujian berat dalam masa awal jabatannya. Jika berhasil melewati proses ini dengan baik, hal itu akan memperkuat legitimasi dirinya sebagai wakil presiden.

Baca Juga:Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Latihan Gabungan Berakhir dengan Simulasi Tembak Langsung (3/9)