Breaking

Gunawan HS Resmi Dipecat dari PDIP, Terlibat dalam Pilkada Malang 2024

Calon Bupati (Cabup) Malang nomor urut 2, Gunawan HS, secara resmi dipecat dari keanggotaan PDIP. Pemecatan ini berlaku sejak Sabtu (5/10/2024). Didasarkan pada Surat Keputusan DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Alasan Pemecatan Gunawan HS dari PDIP

Pemecatan Gunawan HS dari PDIP disebabkan oleh tindakan yang dianggap sebagai pembangkangan terhadap partai. Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, mencalonkan diri sebagai Cabup Malang tanpa mendapatkan restu dari PDIP. “Bahwa sikap, tindakan, dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon bupati,” bunyi kutipan dari surat pemecatan DPP PDIP.

Gunawan HS maju dalam Pilkada Malang 2024 diusung oleh beberapa partai lain, seperti Partai Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat. Keputusan ini dinilai oleh PDIP sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

Baca Juga :

Mahasiswa PTN Malang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Selatan Pasuruan

Surat Pemecatan yang Viral

Surat pemecatan Gunawan HS menjadi viral setelah tersebar di grup Whatsapp. Hal ini menarik perhatian publik, terutama karena Gunawan HS tengah mendaftarkan dirinya sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Malang 2024. Ia berpasangan dengan Umar Usman, dan keduanya telah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Malang pada 22 September 2024.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang, Darmadi, mengonfirmasi kebenaran surat pemecatan tersebut. “Iya benar, beliau dipecat dari kader PDIP,” ungkap Darmadi ketika dikonfirmasi media pada Sabtu (5/10/2024). 

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Partai

Dalam surat pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP, dinyatakan bahwa keputusan Gunawan HS untuk maju dalam Pilkada melalui partai lain merupakan pelanggaran serius. “Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” jelas DPP PDIP dalam surat keputusan. DPP PDIP juga menegaskan bahwa setiap kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemecatan.

Surat tersebut memperkuat pandangan bahwa sikap tidak patuh Gunawan HS terhadap arahan partai berujung pada keputusan final pemecatan. Dengan adanya pemecatan ini, Gunawan HS tidak lagi dianggap sebagai bagian dari PDIP.

Baca Juga :

Truk Molen Gagal Menanjak, Sepeda Motor Tertabrak di Batu