Breaking

Guru Dituntut Rp 70 Juta untuk Damai dalam Kasus Tampar Siswa di Malang

Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi sorotan, kali ini menimpa Rupi’an (39), seorang guru agama di SMP Diponegoro Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar siswa berinisial DE yang melawan saat dinasihati.

Kronologi Kasus Tamparan

Insiden bermula pada 27 Agustus 2024, ketika DE dan seorang temannya bercanda di luar masjid sekolah saat waktu salat duhur. Rupi’an menegur mereka karena berbicara kotor dan meminta mereka mengikuti salat berjamaah. Namun, DE melawan dengan mengumpat, yang memicu Rupi’an menampar siswa tersebut. “Tamparan itu spontan, tidak keras,” ujar Dahri Abdussalam, kuasa hukum Rupi’an.

Awalnya, tidak ada respons dari pihak keluarga. Namun, tiga hari kemudian, keluarga DE melaporkan kejadian itu ke polisi. Hasil visum menunjukkan luka bekas tamparan, meskipun Dahri menduga luka tersebut bukan sepenuhnya akibat tindakan kliennya. Kepala sekolah, Maghfur, mengungkapkan bahwa DE sering bermasalah. “Sejak kelas 7, dia pernah mengumpati guru dan bertengkar dengan teman-temannya,” jelasnya.

Tuntutan Damai dan Fakta Baru

Dalam audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, keluarga DE bersedia berdamai dengan syarat pembayaran Rp 70 juta. “Itu uang damai, bukan untuk biaya pengobatan,” tegas Dahri. Pernyataan ini memicu perhatian publik, mengingat jumlah yang dianggap tidak masuk akal.

Sementara itu, Rupi’an mendapat dukungan dari rekan sejawatnya. Mereka menilai insiden ini merupakan risiko yang dihadapi guru dalam menegakkan disiplin di sekolah. Kasus ini juga memunculkan keprihatinan terkait hubungan guru, siswa, dan orang tua.

Baca Juga :

Mahasiswa Malang Raup Rp10 Juta Lewat Situs Porno, Kini Dituntut Penjara

Langkah Dinas Pendidikan

Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, menyatakan pihaknya serius menangani kasus ini. Selain memberikan pembinaan kepada Rupi’an, Disdik berencana memetakan kenakalan remaja di sekolah-sekolah bersama kepolisian. “Pemetaan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif,” ujar Nurul.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan terhadap guru. Dinas Pendidikan diharapkan mampu menjadi jembatan solusi dalam menghadapi tantangan semacam ini.

Baca Juga :

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Dua Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Kabupaten Malang