Hukuman bagi Harvey Moeis semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dalam putusan banding. Hukuman ini tiga kali lipat lebih tinggi dibanding putusan sebelumnya di tingkat pertama.
Mengapa Hukuman Harvey Moeis Diperberat?
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara pada 23 Desember 2024. Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan mereka, yaitu 12 tahun penjara.
Dalam putusan banding, PT Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey adalah aktor penting dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk, maka hukuman perlu diperberat,” ujar hakim Teguh saat membacakan putusan di PT Jakarta, Rabu (13/2/2025).
Denda dan Uang Pengganti Meningkat
Selain penambahan masa hukuman, hakim juga mewajibkan Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Jumlah denda ini tetap sama dengan putusan sebelumnya. Namun, besaran uang pengganti yang harus dibayar meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tambah hakim Teguh.
Hakim juga menyatakan bahwa apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Peran Harvey dalam Korupsi Timah
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey tidak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga bertindak sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter. Uang hasil korupsi diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk melalui PT Quantum. Namun, hakim menyatakan bahwa pihak lain, seperti Helena Lim, tidak menerima bagian dari Rp 420 miliar tersebut.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Sikap Sopan Tak Lagi Meringankan
Harvey Moeis Korupsi Timah, Skandal Rp300 Triliun dan Vonis 20 Tahun
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !















