Breaking

Imigrasi Malang Amankan Tujuh WNA dalam Operasi WiraWaspada, Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar operasi pengawasan orang asing bertajuk WiraWaspada pada 15–16 Juli 2025. Operasi nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini membuahkan hasil dengan diamankannya tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka diduga memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) bahwa tujuh WNA tersebut terdiri dari enam warga negara Yaman yang masih satu keluarga, dan satu warga negara Pakistan. “Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang mereka miliki,” ungkap Anggoro.

Dugaan Perusahaan Penjamin Fiktif

Menurut Anggoro, keenam WN Yaman memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan alasan investasi dan penyatuan keluarga. Namun, perusahaan penjamin yang tercantum, yaitu PT PJT yang beralamat di Jakarta Utara, setelah diverifikasi tidak menunjukkan aktivitas usaha sama sekali. “Kami temukan indikasi perusahaan tersebut fiktif. Ini modus yang kerap digunakan untuk mempermudah proses izin tinggal jangka panjang,” jelasnya.

Sementara itu, WN Pakistan yang diamankan menggunakan ITAS investor dengan penjamin perusahaan AIT di Tangerang, Banten. Hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi sebagaimana mestinya. “Modus ini memanfaatkan celah aturan yang memberi kemudahan bagi investor asing, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata yang dijalankan,” tutur Agung Tri Radityo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kronologi Penindakan

Petugas Imigrasi Malang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pengumpulan data intelijen. Di lokasi pertama, yakni Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02, tim mendapati enam WN Yaman yang tinggal bersama dalam satu rumah. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan mendalam.

Lokasi kedua berada di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02, tempat seorang WN Pakistan tinggal bersama seorang perempuan WNI yang mengaku sebagai istrinya. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, petugas juga mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ranperda Baru Siap Tindak Jukir Liar di Minimarket Kota Malang

Identitas WNA yang Diamankan

Adapun identitas tujuh WNA tersebut adalah:

  • SA (41), WN Pakistan

  • ASAA (48), WN Yaman

  • SAAA (45), WN Yaman

  • AASA (26), WN Yaman

  • SAAAB (18), WN Yaman

  • AASAB (17), WN Yaman

  • OASA (24), WN Yaman

Seluruhnya saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Langkah Hukum dan Komitmen Imigrasi

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Suyitno, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketujuh WNA ini masih berlangsung. “Jika terbukti melanggar ketentuan hukum pidana keimigrasian, maka akan diproses sesuai undang-undang. Namun jika hanya melanggar secara administratif, tindakan deportasi bisa diterapkan,” jelasnya.

Anggoro menambahkan, operasi WiraWaspada akan terus digiatkan untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan. “Kami memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai tidak memiliki dokumen resmi. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri karena wilayah kerja yang luas. Kami butuh sinergi dengan semua pihak,” tambah Anggoro.

Tertib Keimigrasian untuk Kedaulatan Negara

Operasi WiraWaspada yang dilakukan secara nasional merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan kewaspadaan terhadap peningkatan mobilitas orang asing di Indonesia.

Anggoro menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan adalah upaya nyata menjaga kedaulatan dan keamanan negara. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan keimigrasian yang akuntabel demi terciptanya tertib keimigrasian yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga: King Abdi Akui Kesalahan Soal Konten Promosi Miras di Kota Malang: Saya Minta Maaf