Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadapi tantangan besar dalam memberikan insentif bagi penggerobak sampah. Meski sudah dibahas bersama DPRD Kota Malang, hingga kini kebijakan tersebut belum terealisasi akibat keterbatasan anggaran dan kendala regulasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menyatakan bahwa usulan pemberian insentif telah menjadi sorotan, namun pelaksanaannya membutuhkan solusi yang tepat. “Beban APBD Kota Malang saat ini tidak memungkinkan. Kami masih mencari regulasi yang mendukung agar insentif ini dapat diterapkan,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : Lonjakan Harga Bawang Merah Dorong Inflasi di Kota Malang
Sumber Penghasilan Penggerobak Sampah
Selama ini, para penggerobak sampah di Kota Malang memperoleh pendapatan melalui iuran warga di lingkungan tempat mereka bekerja. Rahman menjelaskan, DLH hanya bertanggung jawab atas pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Insentif untuk penggerobak sampah ditanggung oleh lingkungan masing-masing. Setelah sampah sampai di TPS, pengelolaannya menjadi tanggung jawab kami,” terang Rahman. Produksi sampah di Kota Malang mencapai 700 ton per hari, yang menjadi tantangan besar dalam pengelolaan.
Kolaborasi dan Solusi Pengelolaan Sampah
DLH menargetkan 70 persen sampah di Kota Malang dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Hingga saat ini, 27,4 persen sampah telah dikelola secara mandiri, sementara pengelolaan skala besar meningkatkan total pengelolaan menjadi 45 persen.
Rahman menambahkan bahwa Pemkot Malang tengah menjajaki kolaborasi dengan Bank Dunia untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. “Beban pengelolaan ini tidak mungkin sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Karena itu, kami terus mencari solusi alternatif,” pungkasnya.
Baca Juga : Tiket Kereta Api Libur Nataru dari Malang Ludes Terjual















