Breaking

Insentif PPN Mobil Listrik di Kota Malang Berlaku Hingga Akhir Tahun

Subsidi pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik di Kota Malang akan berlaku hingga akhir tahun. Insentif ini diberikan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, tanpa batasan kuota. Menurut Yudi Irawan Wijaya, Direktur PT Gatra Perdana Putra, program subsidi ini telah meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil listrik sejak dimulai pertengahan 2023.

Masyarakat Kota Malang kini lebih memahami keuntungan dari penggunaan mobil listrik, terutama dalam hal penghematan biaya operasional. Untuk menempuh jarak 100 kilometer, mobil listrik hanya membutuhkan biaya listrik sebesar Rp15 ribu, setara dengan harga satu liter bensin. Selain itu, biaya perawatan mobil listrik selama lima tahun hanya berkisar di bawah Rp10 juta, jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Resmikan Halal Market Day 2024

Kuota Subsidi Motor Listrik Sudah Habis

Berbeda dengan subsidi mobil listrik, subsidi untuk motor listrik memiliki kuota terbatas sebanyak 60.859 unit. Kuota ini sudah habis sejak September 2024, menyebabkan penurunan penjualan motor listrik di Kota Malang. Kepala Toko United Motor Listrik Malang, Faizal Haki, menyebut penurunan penjualan mencapai 30 persen karena banyak pelanggan menunda pembelian dan menunggu subsidi tahun depan.

Meskipun demikian, penjualan mobil listrik tetap stabil berkat insentif PPN dan keuntungan jangka panjang yang ditawarkan, seperti pajak tahunan yang lebih rendah. Yudi berharap subsidi mobil listrik tetap dilanjutkan pada 2025 agar masyarakat tetap tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik, terutama mengingat kenaikan harga barang sering kali menjadi kendala bagi konsumen.

Baca Juga :Warga Malang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Berburu Ayam Hutan di Blitar